Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait permintaan audit kinerja KPK dalam pengejaran buronan Caleg PDI P Harun Masiku yang diminta Indonesia Corruption Watch (ICW). Diketahui Harun sejak dua tahun lalu hingga kini masih menghirup udara bebas.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengklaim bahwa pihaknya juga terus berkoordinasi dengan KPK dalam perkembangan pengejaran buronan kasus Harun Masiku.
"Itu sering kami tanyakan pada saat juga dulu kami memberikan izin atau tidak memberikan izin penggeledahan itu juga sudah kami monitor," kata Tumpak di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).
Menurut Tumpak bahwa KPK memang bekerja cukup serius dalam mengejar Harun. Salah satunya terkait sejumlah penggeledahan yang dilakukan tim KPK yang diawasi oleh Dewas KPK.
"Kami pantau memang benar bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa titik-titik dalam rangka mencari Harun Masiku," ungkap Tumpak.
"Itu bisa kami tahu dari waktu kami memberikan izin-izin penggeledahan dari situ kami melihat bahwa KPK ya serius untuk melakukan pencarian itu," imbuhnya.
Maka itu, Tumpak tak dapat melakukan audit terhadap kinerja KPK. Lantaran, sejak Harun menjadi buron pada tahun 2020 Dewas KPK terus menanyakan perkembangan pengejaran ke KPK.
"Kepada pimpinan sudah kami lakukan sejak tahun 2020 awal, bahkan jadi kita selalu menanyakan itu, kenapa, di mana kendalanya," kata Tumpak.
Meski begitu, Tumpak belum tahu informasi perkembangan lanjutan pengejaran Harun. Namun, dipastikan KPK tidak diam untuk terus memburu Harun Masiku.
Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Menyatakan Tengah Mengusut Kembali Dugaan Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
"Kegiatan itu kami tahu. Jadi bukan bohong, dari mana tahu? Mereka minta izin dulunya sama kami dalam melakukan penggeledahan-penggeledahan dari rumah ke rumah. Kami tahu kan," imbuhnya.
Red Notice Harun Masiku
Sebelumnya, KPK menyampaikan sudah ada sejumlah negara tetangga merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta untuk buronan eks Kader PDI Perjuangan Harun Masiku.
Meski begitu, lembaga antirasuah enggan menyampaikan detail negara mana saja yang memberikan respon tersebut.
Diketahui, lembaga antirasuah telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. Termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.
Berita Terkait
-
Dewan Pengawas KPK Menyatakan Tengah Mengusut Kembali Dugaan Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
-
Pengusaha Penyuap Bupati Dodi Reza Alex Dipindah ke Rutan Palembang
-
KPK Geledah Beberapa Tempat namun Tak Temukan Harun Masiku, Ketua Dewas KPK Ungkap Penyebabnya
-
Sebanyak 238 Aduan Masuk Dewas KPK Selama 2021, Bagaimana Perkembangannya?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Banjir di Pekalongan, KAI Batalkan 11 Perjalanan Kereta Api dari Jakarta
-
Awal Pekan di Jakarta, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim
-
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
-
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP
-
5 Fakta Kericuhan Keraton Surakarta, Adu Argumen Dua Kubu 'Berebut Tahta'
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia