Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella pada hari ini, Selasa (18/1/2022). Adapun agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa alias saksi yang meringankan (a de charge).
Sosok tersebut adalah Kombes (Purn) Warasman Marbun, eks Divisi Hukum Mabes Polri cum ahli kepolisian. Dalam keterangannya, Marbun memaparkan jika seorang anggota polisi bisa menggunakan senjata api bila berhadapan dengan situasi yang membahayakan diri atau anggota lainnya.
Marbun turut membicarakan ihwal Pasal 47 ayat 2 yang termaktub dalam Peraturan Kapolri yang menjelaskan penggunaan senjata api hanya digunakan untuk keadaan luar biasa. Keadaan luar biasa yang dimaksud Marbun berupa di lapangan terbuka atau dalam ruangan.
Marbun mengatakan makna luar biasa dalam penggunaan senjata api merujuk pada adanya situasi membahayakan atau skala merah yang bisa mengancam nyawa anggota polisi atau orang lain.
"Artinya penggunaan itu dalam hal menghadapi keadaan luar baisa. Kenapa disebut luar biasa karena sudah membahayakan, skala merah. Kalau tidak bertindak maka saya akan mati atau teman saya akan mati atau orang lain," kata Marbun di ruang sidang utama.
Tidak hanya itu, Marbun juga menyebut, dalam situasi mendesak, berlaku semacam doktrin yang berlaku internasional. Doktrin itu menyebutkan lebih baik penjahat meninggal dunia daripada petugas polisi.
"Saya sebutkan tadi dalam doktrin internasional daripada petugas mati, lebih bagus 'penjahat' mati," kata Marbun.
Marbin memaparkan, kejadian penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu terjadi begitu cepat. Sebab,empat anggota Laskar FPI yang berada di dalam mobil -- ketika hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya -- berupaya merebut senjata dari polisi.
Atas hal itu, Marbun berpendapat, petugas polisi bisa melakukan tindakan lebih dari sekadar melumpuhkan.
Baca Juga: Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah
"Kalau misalnya masih ada tenggang waktu, tidak tiba-tiba, tidak sekonyong-konyong, maka itu bisa saja dilumpuhkan. Tapi kalau pelatuk itu sudah di tangan yang merebut, nah itu tidak ada yang keliru," beber dia.
Marbun juga menjelaskan soal ketentuan penggunaan senjata api bagi petugas polisi diatur Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Disebutkan bahwa senjata api hanya boleh digunakan jika benar-benar dibutuhkan untuk melindungi nyawa manusia.
Tidak hanya itu, petugas boleh menggunakan senjata api dalam menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, hingga mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang. Berkaitan dengan kasus ini, dia menyebut masuk dalam kategori keadaan luar biasa.
"Kenapa disebut luar biasa, karena petugas di sini sudah sangat ekstrem, sudah sangat membahayakan. Skala merah 'kalau saya tidak bertindak dengan tegas, maka saya akan mati atau temanku yang mati atau orang lain'," pungkas dia.
Dakwaan
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah
-
Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam
-
Minta Maaf dan Punya Tanggungan Keluarga, Alasan Yahya Waloni Dapat Vonis Ringan Hakim
-
Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli DNA RS Polri Temukan Banyak Bercak Darah Dalam Mobil
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Gus Lilur Bongkar Peta Kekuatan Muktamar NU, 400 Suara Mengerucut ke Satu Poros?
-
Imbas May Day di DPR, Pintu Keluar Tol Slipi Ditutup: Cek Rute Alternatif Tomang-Tanjung Duren
-
Cerita Ibu Buruh di May Day, Ajak Anak ke Tengah Aksi
-
Petani Kena Imbas UU Ciptaker, Aliansi GEBRAK: Tentara Sekarang Ikut Tanam Jagung!
-
Peringati May Day: Massa Buruh Seragam Merah Gotong 'Rudal' Raksasa ke Gerbang DPR!
-
'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling
-
Donald Trump Ancam Iran Pakai Gambar AI Berpistol: No More Mr Nice Guy!
-
Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen
-
Mahasiswa Prancis di Singapura Terancam 2 Tahun Penjara Gara-gara Jilat Sedotan Vending Machine
-
Negara Akan Ambil Alih! Prabowo Terbitkan Keppres Satgas PHK, Pasang Badan Bela Buruh yang Terancam