News / Nasional
Selasa, 18 Januari 2022 | 16:24 WIB
Ilustasi sidang lanjutan kasus unlawful killing laskar FPI dengan agenda pemeriksaan ahli di PN Jaksel. Saksi Meringankan Polisi Penembak Mati Laskar FPI di Sidang: Daripada Petugas, Lebih Bagus Penjahat Mati. (Suara.com/Yosea Arga)

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More