Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan imigrasi Batam mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA) yang ditangkap aparat kepolisian karena melakukan pemerasan dengan modus video call sex (VCS) terhadap warga di negara China, beberapa waktu lalu.
"Kami deportasi pekan lalu, kami deportasi ke negaranya," kata Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan imigrasi Batam Tessa Harumdila di sela-sela kunjungan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly ke Batam, Rabu (19/1/2022).
Sebanyak 10 orang WNA itu melanggar pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan UU.
Ia mengatakan seluruh WNA itu telah melakukan pelanggaran, mengganggu ketertiban dan keamanan negara.
"Jadi memang harus kita tertibkan orang seperti itu. Dan dia baru melakukan itu yang pertama kali di Indonesia, maka kami deportasi," kata dia.
Menurut dia, sanksi deportasi dinilai cukup. Tidak sampai pidana.
"Deportasi sudah ampun-ampunan, tidak bisa masuk ke Indonesia lagi," kata dia.
Ia mengatakan kasus itu telah menjadi atensi dari Kedutaan Besar China, mengingat kejahatan dilakukan di negara tersebut.
Para tersangka hanya menjadikan Batam tempat memeras, karena pemerasan dilakukan terhadap orang China.
Baca Juga: Viral Skandal VCS, Oknum Anggota DPRD Merangin Ngaku Dijebak
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mencegah WNA melakukan kejahatan serupa.
Modus VCS
Sebelumnya, pada Kamis (6/1), Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus penipuan dan pemerasan dengan modus telepon video seks yang dilakukan 10 orang warga negara asing yang berada di Kota Batam terhadap WNA lainnya yang berada di China.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan dari 10 orang tersangka, sembilan orang di antaranya warga negara China dan seorang lainnya warga Vietnam, yaitu TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW. Kesemuanya ditangkap di sebuah rumah di Kota Batam.
"Tersangka melakukan aksinya bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak enam bulan yang lalu," kata Kabid Humas Polda Kepri.
Dari 10 orang tersangka, satu di antaranya adalah perempuan TTP yang bertugas sebagai ikon dengan menelepon dan membujuk rayu korban untuk mengimbangi gerakannya. Sedang sembilan orang lainnya memiliki peran untuk memprofil calon korban, merekam video dan memeras.
Aksi kejahatan itu menyasar warga negara China, yang sebelumnya sudah dipetakan oleh para tersangka.
Berita Terkait
-
Usut Pencucian Uang Soal Kasus Penipuan Investasi Alkes, Bareskrim: Kerugian Korban Capai Rp503 Miliar
-
Baru 6 Bulan, Bea Cukai Batam Temukan 87 Pelanggaran Kepabeanan, Paling Banyak Narkotika
-
Sejumlah Karyawan PT KAI Jadi Korban Investasi Bodong Modus Mobil Murah, Rugi Puluhan Miliar
-
10 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Bermodus Video Call Sex Dipulangkan ke Negara Asal
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri