Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa I San Salvator Nagro Keli terkait kasus dugaan fitnah yang diduga dilakukan Ubedillah Badrun terhadap putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Dia diperiksa penyidik dengan status pelapor.
Tim hukum Relawan Jokowi Mania (JoMan) selaku kuasa hukum Keli, Bambang Sri menyebut pemeriksaan berlangsung sejak siang tadi. Ada sekitar sembilan pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya.
"Tadi ditanya oleh penyidik bolak balik sekitar sembilan," kata Bambang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Menurut Bambang, sebagai besar pertanyaan yang disampaikan penyidik ialah terkait persangkakan yang dituduhkannya kepada Ubedilah. Selain itu juga terkait materi daripada pernyataan Ubedillah yang dinilainya sebagai fitnah.
"Sekitar pasal-pasal. Tadi kita tahu dari mana, detik-detiknya, menit-menitnya, kami jelaskan semua," katanya.
Sebelumnya, JoMan melaporkan Ubedillah ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022) siang. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, JoMan menuding Ubedillah telah memfitnah Gibran dan Kaesang. Dia mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP.
Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer menjelaskan alasan tetap melaporkan Ubedillah karena sudah terlanjur. Meski, Gibran secara pribadi tidak ingin melaporkan balik Ubedillah.
"Laporan itu kan sudah terlanjur kita laporkan, karena kita nggak enak juga kalau terus begini, semua orang akan mencontoh apa yang dilakukan Ubedillah Badrun," tutur Ebenezer.
Baca Juga: Jokowi Mania Buka Pintu Permintaan Maaf, Jawaban Ubedilah Telak: Tidak Perlu, Saya Tidak Fitnah
Kendati begitu, Ebenezer membuka peluang untuk mencabut laporan tersebut. Syaratnya, Ubedillah menyampaikan permohonan maaf ke publik.
"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," jelas Ebenezer.
Sebelum membuat laporan, Ebenezer sempat menilai Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK hanya untuk panjat sosial alias pansos. Dia pun mengingatkan Ubedillah untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kalau hanya untuk mencari popularitas atas dasar laporan hoax saja, tapi tak mau tanggung jawab ya repot. Dia harus berani pikul beban itu. Berani tidak di pengadilan Ubed tanggung jawab," kata Immanuel Ebenezer, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Selain itu, Immanuel juga menyebut laporan Ubedilah merupakan agenda terselubung. Ubedilah ditudingnya mewadahi pesanan politisi hitam.
"Ini hanya pesanan saja. Makanya kita laporkan ke Polda. Dia harus tanggung jawab. Kalau perlu dengan bosnya si politisi hitam juga harus dipanggil juga," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!