Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terbaru yang memperbolehkan pasien positif Covid-19 varian Omicron untuk isolasi mandiri di rumah dengan beberapa syarat.
Syaratnya, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Kemudian, pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.
"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Jumat (21/1/2022).
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Hingga 20 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 1.078 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri sebanyak 756 kasus.
Sedangkan 257 kasus merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia, 65 kasus lainnya masih dalam penelusuran epidemiologis.
Baca Juga: Varian Omicron Cepat Menyebar, Menkes: Puncaknya Akhir Februari dan Awal Maret
Berita Terkait
-
Varian Omicron Cepat Menyebar, Menkes: Puncaknya Akhir Februari dan Awal Maret
-
Satgas Minta Jabodetabek Bersiap Hadapi Lonjakan Covid-19 Akibat Omicron
-
Ashanty Akui Positif Covid-19 Omicron, Hanya Rasakan 3 Gejala Ini Tanpa Demam
-
Jamaah Umrah Tetap Berangkat di Tengah Merebaknya Varian Omicron, Ini Pesan Luhut
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
Terkini
-
Dua Skema Pembagian MBG Saat Libur Sekolah: Ambil Harian atau Paket? Netizen Kritik Keras!
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Beban Prabowo Menurut Rocky Gerung: Isu Fufufafa Hantui Publik, Audit Ekologi Nasional Mendesak
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Natalius Pigai Balas Dino Patti Djalal: Kritik Anda ke Menlu Sugiono Isinya Zonk Semua
-
Warisan Cita-cita Ustaz Jazir Jogokariyan, Mewujudkan Masjid yang Mandiri dan Berdaya
-
Cek Gereja di Kelapa Gading Jelang Natal, Kapolda Pastikan Pengamanan 24 Jam
-
Geger! Buaya Besar Muncul di Sawah Warga Bantargebang, Damkar Sampai Turun Tangan
-
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi