Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terbaru yang memperbolehkan pasien positif Covid-19 varian Omicron untuk isolasi mandiri di rumah dengan beberapa syarat.
Syaratnya, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Kemudian, pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.
"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Jumat (21/1/2022).
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Hingga 20 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 1.078 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri sebanyak 756 kasus.
Sedangkan 257 kasus merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia, 65 kasus lainnya masih dalam penelusuran epidemiologis.
Baca Juga: Varian Omicron Cepat Menyebar, Menkes: Puncaknya Akhir Februari dan Awal Maret
Berita Terkait
-
Varian Omicron Cepat Menyebar, Menkes: Puncaknya Akhir Februari dan Awal Maret
-
Satgas Minta Jabodetabek Bersiap Hadapi Lonjakan Covid-19 Akibat Omicron
-
Ashanty Akui Positif Covid-19 Omicron, Hanya Rasakan 3 Gejala Ini Tanpa Demam
-
Jamaah Umrah Tetap Berangkat di Tengah Merebaknya Varian Omicron, Ini Pesan Luhut
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?
-
Ferry Irwandi Terancam Dipidanakan! Dansatsiber TNI Sambangi Polda Metro Jaya
-
Rencana 'Privatisasi' PAM Jaya Mentok di DPRD, Fraksi-Fraksi Khawatir Air Bersih Jadi Ladang Bisnis
-
Siapa Puteri Komarudin? Disebut Menpora Baru Pengganti Dito Ariotedjo
-
CEK FAKTA: Pemerintah Disebut Matikan Fitur Live TikTok
-
Program Ikatan Kerja PLN, 109 Mahasiswa ITPLN Resmi Bergabung Jadi Calon SDM Berkualitas
-
Istana Bantah Reshuffle Kabinet Ajang 'Operasi Bersih-bersih' Orang Jokowi
-
Prabowo Rombak Kabinet: Copot 5 Menteri, Mensesneg Sebut Hasil Evaluasi Menyeluruh
-
Sri Mulyani Di-reshuffle, Dharma Pongrekun Sempat Singgung Sistem Dajjal
-
Agenda Misterius Partai Gerindra di Rumah Prabowo Usai Reshuffle Kabinet