Suara.com - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kini telah disahkan menjadi Undang-Undang IKN. Meski begitu, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan RUU tersebut menjadi UU.
Anggota DPR Fraksi PKS Suryadi Jaya P menyebut, pemerintah tak memiliki empati dengan membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Lantaran pada saat kondisi masyarakat Indonesia yang sedang sulit dan berjuang melawan Pandemi Covid-19, tiba-tiba pemerintah menyalurkan gambar Istana yang begitu megah.
"Kita melihat tidak ada masalah dengan Istana di Jakarta, istana di Bogor itu sangat representatif, tiba-tiba mau bangun Istana baru, di saat kita sedang susah, masyarakat sedang kesulitan secara ekonomi. Nah ini kita melihat tidak ada empati dari pemerintah," ujar Suryadi dalam diskusi publik bertajuk 'UU IKN, Untuk Siapa? Perspektif atas Substansi dan Proses Pembentukan UU IKN' secara virtual pada Jumat (21/1/2022).
Suryadi menyinggung, akibat Pandemi Covid-19, utang pemerintah saat ini mencapai Rp 6.711 triliun.
Selain itu, ia juga menyoroti kenaikan harga bahan pokok, angka pengangguran yang meningkat dan angka kemiskinan yang diprediksi akan meningkat.
"Akibat Pandemi Covid-19 ekonomi kita sedang terpuruk hutang pemerintah Rp 6.700 T lebih. Kemudian harga meningkat bahkan angka pengangguran kita naik, angka kemiskinan kita juga naik pada angka 10,9 persen ya dan ini akan diprediksi akan terus meningkat," ucapnya.
Suryadi melanjutkan, PKS juga melihat adanya ketidakkonsistenan antara yang diungkap di dalam naskah akademik yaitu kondisi ekonomi yang berat, namun solusi yang diberikan justru menambah beban anggaran.
Terlebih biaya yang dibutuhkan untuk membangun ibu kota baru mencapai Rp 466 triliun.
"Dalam kajian awal walaupun ini akan terus berubah, dibutuhkan Rp 466 triliun membangun ibukota baru, di saat kita sedang punya hutang yang cukup besar," tutur Suryadi.
Suryadi memaparkan, jika dilihat dari skema pembiayaan, nantinya pembiayaan IKN akan menggunakan APBN secara keseluruhan. Karena dalam skemanya kata Suryadi, 20 persen menggunakan anggaran di APBN dan sisanya menggunakan KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha)
"Kalau kita mengkaji KPBU mungkin sekarang tidak membebani APBN, tetapi pada akhirnya akan membebani APBN. Karena badan usaha itu pertama opsinya adalah BUMN, BUMN ini kan milik negara," kata Suryadi.
"Kalau BUMN rugi negara juga rugi, kalaupun swasta murni yang akan membangun, tetapi skemanya bisa pilihannya sewa-sewa itu akan APBN juga atau mungkin pembayaran jangka panjang, menjadi utang juga. Jadi seperti yang dikatakan bukan dari APBN berbentuk KPBU sesungguhnya itu APBN juga, hanya saja tidak dalam jangka pendek," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini