Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI diketahui menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. Salah satu alasannya adalah minimnya informasi tentang alasan pemilih Penajam Paser sebagai Ibu Kota baru.
Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Suryadi Jaya P menyoroti di dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara yang kini telah disahkan menjadi Undang-undang IKN, tak ada latarbelakang pemilihan Penajem Paser Utara Kalimantan Timur untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara yang baru.
Hal tersebut kata Suryadi tidak ada dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU IKN.
"Ini tidak ada di dalam DIM, tapi kita melihat sangat penting harusnya diungkap latar belakang alasan kenapa Kalimantan Timur di Penajam Paser Utara ditetapkan sebagai ibukota negara," ujar Suryadi dalam diskusi publik bertajuk UU IKN Untuk Siapa, Jumat (21/1/2022).
Menurutnya di dalam DIM, tidak ada kajian pendahuluan yang bersifat formal, yang dilakukan oleh pemerintah.
Misalnya melakukan kajian terhadap salah satu lokasi dan membandingkan dengan undang-undang otonomi daerah
"Misalnya ketika kita membentuk satu otonomi baru, apakah di tingkat kabupaten atau di tingkat provinsi ibu kota. Otonomi baru itu biasanya di buatkan kriteria-kriterianya," ucap dia.
Setelah itu kata Suryadi, seharusnya ada tim penilai lokasi calon ibu kota baru.
Yakni tugasnya membuat tahapan-tahapan untuk menguji beberapa lokasi calon ibu kota yang mendekati kriteria.
Baca Juga: Pembahasaan RUU IKN Dikebut Selama 43 Hari, Pakar Hukum Tata Negara Singgung Mirip Pembuatan Makalah
"Ada tahapan-tahapan untuk menguji semacam beauty contest itu beberapa lokasi dan dipilih calon lokasi yang paling mendekati kriteria yang skornya paling tinggi, sehingga ditetapkan satu lokasi menjadi ibu kota kabupaten atau provinsi yang baru ditetapkan. Nah itu di tingkat kabupaten atau provinsi," tutur Suryadi
Sementara ia melihat dalam penentuan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjadi Ibu kota baru tak ada tahapan-tahapan yang dilakukan pemerintah.
Bahkan ia menyinggung DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia.
"Kita bicara ibu kota negara tetapi tidak ada tahapan itu secara formal, tidak ada kriteria-kriteria sehingga kita menunjuk satu lokasi ke lokasi. Nah kriteria ini kan mengukur apakah memang lokasi yang sekarang ditunjuk memenuhi kriteria atau tidak, atau DKI Jakarta masih layak memenuhi kriteria sebagai Ibu Kota. Nah ini kajian-kajian yang belum ada sampai sekarang," katanya.
Berita Terkait
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini