Suara.com - Pembahasaan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang dilakukan dalam waktu singkat memancing tanda tanya dari ahli hukum tata negara.
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan proses legislasi membuat produk Undang-undang di negara demokrasi, bukanlah seperti membuat makalah. Menurutnya, dalam proses legislasi, harus melibatkan partispasi warga.
"Proses legislasi lagi-lagi tidak seperti menulis makalah yang seperti hanya memproduksi kata-kata. Proses legislasi itu harus dengan partispasi dari warga dan akuntabilitas harus jelas," ujar Bivitri dalam diskusi publik bertajuk " UU IKN, Untuk Siapa" Perspektif atas Substansi dan Proses Pembentukan UU IKN" secara virtual, Jumat (21/1/2022).
Selain itu, Bivitri menuturkan dalam membuat produk Undang-undang, akuntabilitas juga harus jelas.
Kata Bivitri, bukan persoalan pembahasan RUU IKN selama 43 hari.
Namun apakah DPR dan pemerintah sudah mendengar partisipasi masyarakat.
"43 hari cukup bukan itu, tapi apakah warga sudah didengar pendapatnya atau tidak dan MK juga sudah memberikan makna terhadap partisipasi," tutur dia.
Sehingga kata Bivitri, dalam proses legislasi tak bisa asal dibuat.
"Dengan kerangka besar bahwa proses legislasi itu bukan seperti memproduksi makalah proposal atau apa yang bisa sembarangan saja dibuat. Karena itu aturan maunya kan jelas," papar Bivitri
Baca Juga: Tolak Pengesahan UU IKN di DPR, Fraksi PKS: Seperti Beli Tikus dalam Kresek, Barangnya Tidak Jelas!
Lebih lanjut, Bivitri menyebut bahwa kerangka dalam proses legislasi yakni harus terdapat asas asas pembetukan peraturan UU yang baik. Salah satunya yaitu asas kejelasan rumusan atau asas partisipasi.
Selanjutnya ada kerangka tahapan dari mulai penyusunan hingga pengundangan.
"Kerangka lainnya, yaitu tahapnya ,tahapnya lima tahap kan, perencanaan, penyusunan pembahasan itu yang kemarin kita lalui setelah ini pengesahan, tandatangan presiden, setelah itu pengundangan yang diberikan nomor," katanya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (18/1/2022).
Pembahasan tersebut menghabiskan waktu 43 hari sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan 18 Januari 2022.
Berita Terkait
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion