Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan belum memiliki rencana lagi untuk temui pucuk-pucuk pimpinan partai politik Islam selain PAN dan PPP. Pertemuan tersebut dimaksudkan dalam rangka penjajakan koalisi hadapi Pemilu 2024.
"Kita lihat perkembangannya dulu," kata Yusril saat dihubungi lewat pesan singkat oleh Suara.com, Sabtu (22/1/2022).
Yusril mengatakan, jika memang nantinya tawaran koalisi yang dijajakinya kepada PAN dan PPP jadi hal yang positif, maka penjajakan kepada parpol Islam lainnya akan dilakukan juga.
"Tapi untuk sementara kami ingin mulai dari yang 3 (PBB, PAN, dan PPP) ini dulu," ungkapnya.
Untuk diketahui, Yusril Ihza Mahendra melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis sore (20/1/2022). Kedua pucuk pimpinan partai Islam itu bertemu untuk membahas kerja sama PPP dan PBB dalam menghadapi Pemilu 2024.
Sekjen Partai Bulan Bintang, Afriansyah Noor yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan, pertemuan itu adalah kelanjutan dari pertemuan dengan pimpinan DPP PAN beberapa dua hari sebelumnya.
Afriansyah menyampaikan keprihatinannya terhadap keberadaan partai-partai berbasis Islam modernis yang suaranya kian menurun dari Pemilu ke Pemilu.
Ajakan kerja sama tersebut, menurut Afriansyah, mendapat sambutan yang positif, sehingga PAN, PPP dan PBB dapat mendorong terbentuknya kerja sama yang erat.
“Bahkan jika mungkin ketiga partai dapat membentuk sebuah koalisi ketika mendaftar sebagai peserta Pemilu,” kata Afriansyah kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Temui Elite PAN dan PPP, Yusril Ketum PBB Jajaki Koalisi Hadapi Pemilu 2024
Afriansyah menilai, bahwa peserta Pemilu menurut UU Pemilu adalah parpol yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU. Kalau dalam Pilpres, paslon dapat diusung oleh partai atau gabungan partai, maka dalam Pileg, peserta Pileg seharusnya juga bisa satu parpol atau gabungan parpol yang secara bersama-sama mendaftar sebagai peserta Pemilu.
Menurutnya, hal itu tidak memerlukan perubahan UU Pemilu. Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tafsir bahwa peserta Pileg adalah parpol atau gabungan parpol, maka persoalan selesai.
"Selanjutnya tinggal KPU yang membuat aturan teknis bagaimana tatacara gabungan parpol ikut Pileg dengan satu nomor urut. Kalau ini terjadi, hal itu sama sekali tidak akan mengganggu jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024," tuturnya.
Jika hal tersebut terjadi, menurutnya, di DPR nanti otomatis akan terbentuk sebuah fraksi koalisi. Fraksi koalisi ini bisa menjadi cikal bakal kerja sama yang lebih erat antara partai-partai bersangkutan, bahkan bisa membuka peluang suatu ketika di masa depan, terjadinya penggabungan partai-partai jika hal itu dianggap bermanfaat.
MK menurut Afriansyah seyogianya berkenan menafsirkan keberadaan partai gabungan ikut dalam satu nomor urut dalam Pemilu.
“Selama ini, MK selalu bicara penyederhanaan parpol di tanah air dalam rangka membangun demokrasi yang sehat. MK juga selalu bicara penguatan sistem pemerintahan presidensial dengan jumlah partai yang sederhana," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan