Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemilik aplikasi robot trading Evotrade, PT Evolution Perkasa Group, Andi Muhammad Agung. Andi sebelumnya berstatus buronan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Andi ditangkap di salah satu hotel pada Kamis (20/1/2022), pekan lalu.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Muhammad Agung Prabowo," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Selain menangkap Andi, dalam perkara ini penyidik turut mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari uang 1.150 SGD (dolar Singapura), 1.000 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, hingga tiga handphone.
Kekinian, kata Whisnu, penyidik masih memburu satu tersangka lainnya. Dia adalah Anang Diantoko alias AD.
"Atas nama tersangka Anang Diantoko," bebernya.
Enam Tersangka
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Empat diantaranya telah ditangkap dan ditahan.
"Ada enam tersangka. Dua tersangka kami tahan, duq dilakukan penahanan di luar. Du tersangka masih dicari masih DPO," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Baca Juga: Ceramahnya Dinilai Buat Gaduh, Ustaz Abdul Somad Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Kedua tersangka yang masih buron itu ialah Andi dan Anang. Dia ketika itu berjanji akan segera menangkap kedua tersangka tersebut.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap," katanya.
Selain mengamankan para tersangka, dalam perkara ini penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua mobil mewah BMW, satu mobil Lexus, enam laptop dan dua Handphone.
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Ceramahnya Dinilai Buat Gaduh, Ustaz Abdul Somad Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri
-
Pemuda Gereja Laporkan Ustaz Abdul Somad, tapi Ditolak Polisi
-
Waspada Komplotan Penipu Berkedok Investasi Jual Beli Aplikasi Robot Trading, Polisi Buru Dua Tersangka
-
Usut Pencucian Uang Soal Kasus Penipuan Investasi Alkes, Bareskrim: Kerugian Korban Capai Rp503 Miliar
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung