Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak kaget tuntutan empat tahun penjara yang terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
"Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Menurut Kurnia, tuntutan penjara Azis dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah 2017 tidak sama sekali membuat jera para pelaku koruptor.
"Bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik," ucapnya.
Catatan ICW, kata Kurnia, tuntutan terdakwa Azis yang diberikan KPK sama seperti kasus yang kini sudah menjerat dua terpidana kasus berbeda yakni eks Menteri Kelautan Edy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Tuntutan ringan yang dijatuhi Jaksa KPK terhadap Azis, tak lepas dari hasil camput tangan pimpinan KPK.
"Sebab, perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari pimpinan KPK," ujarnya.
Maka itu, kata Kurnia, yang patut dipertanyakan mengapa Azis Syamsuddin hanya dituntut empat tahun dua bulan penjara.
"Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara," ungkap Kurnia
Baca Juga: Jaksa KPK Sebut Ada Kebohongan Dalam Perkara Azis Syamsuddin
ICW menilai bahwa adanya permasalahan dalam Undang-Undang Tipikor. Sepatutnya, untuk pihak pemberi suap, konstruksi pasalnya bisa didetailkan. Misalnya, memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah.
"Bbukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara. Jadi, orang-orang seperti Azis atau mungkin dalam perkara lain, Joko S Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat," imbuhnya
Dalam tututan Jaksa KPK Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara. Serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK turut memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Azis Syamsuddin untuk dipilih maupun dipilih dalam kontestasi politik.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa Lie Putra dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat,
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Sebut Ada Kebohongan Dalam Perkara Azis Syamsuddin
-
Heboh Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Untuk Apa?
-
KPK Periksa Ibu Dodi Reza Alex, Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin
-
Poin-poin Memberatkan Perbuatan Azis Syamsuddin Usai Dituntut 4 Tahun Penjara Dan Hak Politiknya Dicabut
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?