Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan jika memang benar dalam kerangkeng di kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin mengurung 27 orang maka ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Menurut polisi, setelah mendatangi kerangkeng dalam rumah bupati tersebut, ditemukan 27 orang di dalamnya. Kalau memang benar demikian tentu ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Untuk itu, ia pun meminta Komnas HAM dan juga Kepolisian Sumatera Utara (Polda Sumut) mendalami temuan adanya kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia tersebut.
"Saya berharap jajaran Polri sigap terhadap kejadian ini dan melakukan penyelidikan juga sesuai kewenangan yang dimiliki," ungkapnya.
Menurutnya, sejak reformasi agenda untuk menegakkan supremasi hukum yang tertuang dalam perubahan konstitusi sudah dilakukan.
Ia mengatakan, secara spesifik sudah lahir banyak Undang-Undang untuk menghilangkan praktik menginjak martabat manusia.
"Harapannya masyarakat merasa terjaga dan bahagia dalam nuansa negara hukum pasca amandemen Konstitusi tersebut," tuturnya.
Pangeran menegaskan, kembali dengan adanya beberapa UU yang dilanggar maka aparat harus tegas melakukan penindakan. Menurutnya, Komnas HAM dan Polri harus berkoordinasi dengan baik.
"Dengan ada indikasi beberapa Undang-Undang yang dilanggar saya berharap aparat tegas dan professional untuk melakukan penyelidikan hal ini. Saya juga berhadap agar Komnas HAM dan Polri dapat melakukan kordinasi yang baik atas dugaan peristiwa ini," tandasnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kerangkeng Penjara di Rumah Bupati Langkat: Polisi Periksa 11 Orang
Kerangkeng di Rumah Bupati
Untuk diketahui, Kerangkeng berisi manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1/2022).
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Ia mengatakan, Migrant Care mendapatkan foto-foto bukti kerangkeng manusia di rumah sang bupati dari masyarakat.
Diduga, kata dia, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat bagi para pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Kerangkeng itu dibangun untuk pekerja kebun sawit si bupati, semacam penjara di rumah. Kerangkeng itu untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Kerangkeng Berisi Manusia Di Rumah Bupati Langkat Adalah Para Pekerja Sawit
-
Fakta-Fakta Kerangkeng Penjara di Rumah Bupati Langkat: Polisi Periksa 11 Orang
-
Susi Pudjiastuti Ngegas Ketik Emoji Kepala Meledak, Gegara Orang di Kerangkeng Disebut Warga Binaan
-
7 Praktik Perbudakan Bupati Langkat: Dikerangkeng hingga Kerja 10 Jam Lebih Tanpa Gaji
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri