Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan jika memang benar dalam kerangkeng di kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin mengurung 27 orang maka ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Menurut polisi, setelah mendatangi kerangkeng dalam rumah bupati tersebut, ditemukan 27 orang di dalamnya. Kalau memang benar demikian tentu ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Untuk itu, ia pun meminta Komnas HAM dan juga Kepolisian Sumatera Utara (Polda Sumut) mendalami temuan adanya kerangkeng yang diduga untuk mengurung manusia tersebut.
"Saya berharap jajaran Polri sigap terhadap kejadian ini dan melakukan penyelidikan juga sesuai kewenangan yang dimiliki," ungkapnya.
Menurutnya, sejak reformasi agenda untuk menegakkan supremasi hukum yang tertuang dalam perubahan konstitusi sudah dilakukan.
Ia mengatakan, secara spesifik sudah lahir banyak Undang-Undang untuk menghilangkan praktik menginjak martabat manusia.
"Harapannya masyarakat merasa terjaga dan bahagia dalam nuansa negara hukum pasca amandemen Konstitusi tersebut," tuturnya.
Pangeran menegaskan, kembali dengan adanya beberapa UU yang dilanggar maka aparat harus tegas melakukan penindakan. Menurutnya, Komnas HAM dan Polri harus berkoordinasi dengan baik.
"Dengan ada indikasi beberapa Undang-Undang yang dilanggar saya berharap aparat tegas dan professional untuk melakukan penyelidikan hal ini. Saya juga berhadap agar Komnas HAM dan Polri dapat melakukan kordinasi yang baik atas dugaan peristiwa ini," tandasnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kerangkeng Penjara di Rumah Bupati Langkat: Polisi Periksa 11 Orang
Kerangkeng di Rumah Bupati
Untuk diketahui, Kerangkeng berisi manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1/2022).
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat, pelaporan tersebut dilakukan karena kerangkeng manusia tersebut kuat diduga sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Ia mengatakan, Migrant Care mendapatkan foto-foto bukti kerangkeng manusia di rumah sang bupati dari masyarakat.
Diduga, kata dia, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat bagi para pekerja kelapa sawit milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Kerangkeng itu dibangun untuk pekerja kebun sawit si bupati, semacam penjara di rumah. Kerangkeng itu untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Kerangkeng Berisi Manusia Di Rumah Bupati Langkat Adalah Para Pekerja Sawit
-
Fakta-Fakta Kerangkeng Penjara di Rumah Bupati Langkat: Polisi Periksa 11 Orang
-
Susi Pudjiastuti Ngegas Ketik Emoji Kepala Meledak, Gegara Orang di Kerangkeng Disebut Warga Binaan
-
7 Praktik Perbudakan Bupati Langkat: Dikerangkeng hingga Kerja 10 Jam Lebih Tanpa Gaji
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Wali Kota Madiun Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan hingga Gratifikasi Proyek Pemeliharaan Jalan
-
Eks Dirut Pertamina Ungkap Keuntungan PT PIS Tembus Rp9 Triliun Saat Dipimpin Yoki Firnandi
-
Kepala Basarnas Ungkap Kemungkinan Tak Ada Korban Selamat Pesawat ATR: Kami Berharap Ada Mukjizat
-
Analisis BMKG: Pesawat ATR Jatuh di Maros saat Awan Cumulonimbus Selimuti Jalur Pendaratan
-
Menhub Beberkan Sulitnya Evakuasi Pesawat ATR di Maros: Medan 80 Derajat, Black Box Belum Ditemukan
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
-
KAI Daop 1 Jakarta Kembalikan Dana Penumpang hingga Rp1,2 Miliar Imbas Banjir Pekalongan
-
Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
-
Waspada! Kasus DBD di Jakarta Mulai Merayap Naik di Awal 2026
-
Temuan Komisi E DPRD DKI: Obat HIV di Jakbar Disimpan di Ruangan Apek, Pasien Keluhkan Bau Menyengat