Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memanggil Ubedillah Badrun selaku pelapor dugaan KKN yang dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka terkait relasi bisnis, pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pemanggilan Ubedillah Badrun selaku pelapor atas laporannya itu tentu diperlukan KPK untuk melakukan klarifikasi.
"Bahwa betul, karena setiap laporan masyarakat pasti kami akan tindaklanjuti dengan klarifikasi dan verifikasi," ujar Ali dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).
"Untuk apa? untuk dipanggil, kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan pelaporannya dicek, apakah kemudian memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Jadi syarat-syarat itulah yang kemudian harus dipenuhi tentunya untuk setiap pelapor TPK kepada KPK," imbuhnya.
Ali mengatakan, tidak dapat menyampaikan materi apa yang diklarifikasi terhadap Dosen Universitas Negeri Jakarta itu yang dilakukan tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Terkait mengenai materi apa pembicaraan antara pihak dumas dengan pihak pelapor tidak bisa kami sampaikan. Karena sekali lagi secara prinsip sesungguhnya materi laporan dan pelapor itu sebagai penegak hukum kami tidak bisa sampaikan kepada masyarakat," ucap Ali
Ali menyebut setiap pelapor dugaan korupsi di KPK tentu dilindungi oleeh Undang-Undang. Apalagi, terkait materi pelaporannya itu.
"Tetapi beda kalau pelapor nya memang mengeskpose kan diri. Tentu diluar kewenangan dari kami untuk memberikan perlindungan, dalam konteks perlindungan seperti itu," katanya lagi.
Rabu kemarin, Ubedillah mendatangi kembali Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Ia, diminta datang untuk mengklarifikasi laporannya tersebut dihadapan tim Dumas KPK.
Apalagi, Aktivis 98 itu mengaku juga membawa sejumlah dokumen tambahan yang diserahkan kepada KPK.
"Klarifikasi untuk memperjelas aduan kami, supaya tidak menimbulkan interpretasi-interpretasi yang mungkin di luar apa yang kami sampaikan. Selanjutnya biar KPK menjalankannya seusai dengan UU," ucap aktivis 98 itu, Rabu (26/1/2022).
Ubedillah mengaku bertemu penyidik selama dua jam. Ia, sendiri enggan menyampaikan apa yang didalami penyidik terhadap dirinya.
"Saya kira saya tidak berhak menjelaskannya ke publik, karena masih ada proses yang akan terus dilakukan ya," katanya.
Selain dipolisikan Relawan Jokowi
Buntut dari pelaporannya ke KPK, Ubedillah juga dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Joman) ke Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan fitnah kepada Kaesang dan Gibran. Laporan Joman telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.
Dalam laporannya, Joman mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, KPK Kembali Sita Uang Tunai dan Dokumen Ini
-
Datangi KPK untuk Klarifikasi, Ubedilah Bawa Dokumen Penguat Laporannya Terhadap Anak Jokowi
-
Jaksa KPK Dakwa Dua PNS Pegawai Pajak Terima Suap Masing-masing Rp 6,4 Miliar
-
Anak dan Bapak PNS Pemeriksa Pajak Madya Didakwa Terlibat Suap, Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang
-
DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan