Suara.com - Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan surat permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus yang menjerat dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, Kamis (27/1/2022) hari ini.
Sebab, mereka menilai jika laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan merupakan bentuk pemidanaan yang dipaksakan.
Kuasa hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi Harahap menyebut, dalam surat permohan rekomendasi itu, mereka turut melampirkan hasil riset berjudul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya" yang menyeret Luhut. Dia menyebut, hasil kajian itu tetap berdasar pada fakta, analisis, dan evaluasi.
"Hasil kajian itu pun juga sudah kami berikan kepada kejaksaan. Nah kemudian apakah itu pendapat yang didasarkan fakta, analisis dan evaluasi? Ya benar," ungkap Al Ayyubi di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Atas proses hukum yang kekinian sedang berjalan, Al Ayyubi menilai jika prosesnya terkesan dipaksakan. Dengan kata lain, ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hukum, khususnya soal Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Yang di mana salah satu unsur di SKB itu adalah kejaksaan. Nah isinya kan begini penafsiran terhadap pasal di UU ITE itu di Pasal 27 ayat 3. Seingat saya isinya adalah itu bukan peristiwa pidana. Jika apabila itu adalah pendapat, kritik, hasil evaluasi yang memiliki kebenaran juga," sambungnya.
Dalam konteks ini, Al Ayyubi menilai jika seharusnya kepolisian patuh dan mengikuti SKB tersebut. Dia menyebut, pihaknya juga telah meminta pihak kejaksaan -- dalam surat permohonan rekomendasi -- untuk mengingatkan polisi jika kasus ini bukan suatu bentuk tindak pidana.
"Dan kami minta supaya walaupun ada pelimpahan ya jangan diterima berkas perkaranya. Kalaupun memang harus dipaksakan, ya seperti disampaikan rekan saya, bahwa kasusnya harus ditutup demi hukum," jelasnya.
Tim Advokasi Bersihkan Indonesia juga berpendapat agar seharusnya Kapolri mengedepankan proses mediasi dalam konteks laporan Undang-Undang ITE. Polisi, kata dia, seharusnya memanggil para pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia, Pengamat: Preseden Buruk Bagi Demokrasi
"Nah sampai sekarang kan belum ada mediasi kalau teman-teman mengikuti dari awal sampai sekarang. Yang ada adalah mengikuti selera Pak Luhut Binsar Pandjaitan," ucap Al Ayyubi.
"Kalau tidak ada mediasi artinya ada pelanggaran dari surat telegram dari Kapolri, intinya sih itu," pungkas dia.
Pidana Paksa
Kuasa hukum Fatia, Andi Muhammad Rizaldi mengatakan, kasus yang menjerat kliennya dan Haris bisa dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi. Atas hal itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan surat permohonan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tadi kami sudah menyampaikan surat permintaan dikeluarkannya rekomendasi pada jaksa atau Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengusulkan kepada penyidik yang melakukan penyidikan untuk mengeluarkan suatu rekomendasi penghentian perkara," kata Andi.
Menurut Andi, apa yang dilakukan Fatia dan Haris dijamin menurut instrumen hukum dan juga dalam konteks hak asasi manusia. Selain itu, kajian yang disampaikan mereka berdua merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam memantau jalannya pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
Tag
Berita Terkait
-
Upaya Penjemputan Paksa Haris Azhar dan Fatia, Pengamat: Preseden Buruk Bagi Demokrasi
-
Diperiksa 6 Jam di Polda Metro Jaya, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Dicecar 37 Pertanyaan
-
Kecewa Mau Dijemput Paksa Polisi, Haris Azhar: Karena Saya Belum Mandi
-
Polda Metro Jaya Cecar 37 Pertanyaan ke Haris dan Fatia KontraS
-
KontraS Sebut Upaya Jemput Paksa Fatia dan Haris Azhar Tindakan Kriminalisasi
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan