Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia sering terhambat dengan masalah kepentingan politis.
Mahfud mengatakan, pemerintah dan DPR RI pernah berupaya membuat Rancangan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR), namun dibatalkan Mahkamah Konstitusi dan hingga saat ini belum ada kelanjutannya lagi.
"Ya ini sudah 17 tahun ya, masalah pelanggaran HAM itu, di samping rumit pembuktian, juga ada masalah-masalah politis yang menyertai," kata Mahfud dalam diskusi Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan pada Kamis (27/1/2022).
Dia mengklaim, pemerintah berkomitmen tetap akan menyelesaikan berbagai macam kasus pelanggaran HAM dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rancangan Aksi Nasional tentang Hak Asasi Manusia.
"Ini dimaksudkan untuk melakukan pemajuan, pemenuhan, penghormatan, perlindungan, serta penegakan HAM," ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga membentuk gugus tugas bisnis dan HAM yang menyertakan masyarakat, termasuk perusahaan, untuk turut serta menghormati HAM dalam berbagai bidang.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga mengemukakan sistem kerja antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih tidak sinkron. Sehingga menghambat pembuktian suatu kasus dugaan pelanggaran HAM.
"Bukti-bukti dan cara pembuktian antara yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Kejagung sampai sekarang masih sering tidak sinkron," kata Mahfud.
Dia mencontohkan, ketika Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai bukti, lalu hasilnya diserahkan ke Kejagung untuk naik tingkat ke penyidikan.
Baca Juga: Bikin Macet Penanganan Kasus HAM, Mahfud MD Akui Kerja Komnas HAM dan Kejagung Sering Tak Sinkron
"Tapi Kejagung mengatakan ini tidak memenuhi standar pembuktian yakni dua alat bukti yang cukup yang bisa dipertanggungjawabkan, jadi disitu sering macet," jelasnya.
Dalam mengatasi kemacetan ini, pemerintah harus mengintervensi dengan membuat satuan tugas (satgas) khusus seperti kasus pelanggaran Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 yang akhirnya dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
"Sekarang sudah masuk ke penyidikan ini yang dianggap Kejaksaan Agung mungkin ada peluang untuk dibawa ke Pengadilan HAM. Nah kita tunggu langkah-langkah berikutnya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
-
Siapa Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem, Doktor Harvard dan Aktivis '66, Turun Gunung ke Pengadilan
-
Buka SPEKIX 2025, Mendagri: Ruang Merayakan Keberanian dan Kreativitas Anak Istimewa