Suara.com - Tim Advokasi Bersihkan Indonesia pada hari ini, Kamis (27/1/2022) melayangkan permohonan rekomendasi penghentian perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus yang menjerat dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Kriminalisasi itu berkaitan dengan laporan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyusul hasil riset soal dugaan konflik kepentingan bisnis di Papua.
Andi Muhammad Rizaldi selaku perwakilan tim advokasi berpendapat, seharusnya Luhut selaku pejabat negara tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian atas kritik yang disampaikan kedua aktivis tersebut. Alangkah etis jika kajian dari sejumlah organisasi sipil bertajuk "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya" dibalas dengan riset atau kajian ilmiah.
"Kami selalu sampaikan kalau anda (Luhut) menganggap tulisan itu tidak benar, silakan dibantah dengan tulisan juga yang modelnya seperti penelitan itu," ucap Andi di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Andi mengatakan, kasus yang menjerat kliennya dan Haris bisa dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau sebagai bentuk kriminalisasi. Atas hal itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan surat permohonan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Andi, apa yang dilakukan Fatia dan Haris dijamin menurut instrumen hukum dan juga dalam konteks hak asasi manusia. Selain itu, kajian yang disampaikan mereka berdua merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam memantau jalannya pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
Minta Laporan Luhut Disetop Polisi
Dalam surat permohonan itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia juga menyampaikan bahwa secara hukum, kasus yang menjeraf Fatia dan Haris tidak layak untuk dilanjutkan. Sebab, tidak ditemukan peristiwa pidana di dalamnya.
"Kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan karena tidak ada peristiwa pidana sama sekali dalam kasus ini," sambungnya.
Muhammad Al Ayyubi Harahap, selaku kuasa Hukum Haris Azhar menambahkan, isi surat permohonan itu juga berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat yang masuk dalam bagian hak asasi manusia.
Artinya, hasil riset yang disampaikan Fatia dan Haris merupakan bagian dari partisipasi publik untuk kemajuan hak asasi manusia. Poin selanjutnya, karena Fatia dan Haris adalah pembela hak asasi manusia. Artinya, secara undang-undang mereka berdua dilindungi baik dalam konteks hukum nasional maupun internasional.
"Bahwa mereka dilindungi, substansi yang mereka bahas di video itu berlandas pada hasil kajian yang dimana substansinya adalah membahas tentang hak asasi manusia di wilayah Papua," papar Al Ayyubi.
Atas proses hukum yang kekinian sedang berjalan, Al Ayyubi menilai jika prosesnya terkesan dipaksakan. Dengan kata lain, ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hukum, khususnya soal Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Yang di mana salah satu unsur di SKB itu adalah kejaksaan. Nah isinya kan begini penafsiran terhadap pasal di UU ITE itu di Pasal 27 ayat 3. Seingat saya isinya adalah itu bukan peristiwa pidana. Jika apabila itu adalah pendapat, kritik, hasil evaluasi yang memiliki kebenaran juga," pungkas dia.
Berita Terkait
-
Anggap Tak Ada Indikasi Pidana, Pengacara Haris-Fatia Minta Kejati DKI Keluarkan Surat ke Polisi Setop Laporan Luhut
-
Sambangi Kejati DKI, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia Minta Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris Azhar Dihentikan
-
Kuasa Hukum Fatia dan Haris Azhar Ajukan Permohonan Rekomendasi Penghentian Perkara
-
Minta Rekomendasi Ke Kejati Agar Kasus Fatia Dan Haris Azhar Dihentikan, Tim Advokasi: Seharusnya Kedepankan Mediasi
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Sopir Pajero Mabuk Seret Honda Scopy Ratusan Meter di Tangerang, Endingnya Tak Terduga
-
Modus Baru Korupsi Haji Terkuak! KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Petugas ke Calon Jemaah
-
Darurat Radiasi Cesium-137 Cikande: Warga Zona Merah Terancam, Pemerintah Siapkan Evakuasi
-
GoTo Dorong Kolaborasi dengan Media Lokal untuk Edukasi Publik dan Pemberdayaan Daerah
-
Teror Bom Guncang 2 Sekolah Internasional di Tangerang, Polisi Buru Pengirim Pesan!
-
Ekosida! Spanduk Protes Warnai Aksi Tolak PSN Papua di Jakarta, Ancam Demo Lebih Besar di Istana
-
Beda Reaksi Warga Sambut Menteri Purbaya Yudhi VS Bahlil Lahadalia di HUT TNI Ke-80
-
Sekolah Elite Mentari Bintaro Diancam Bom, 6 Mobil Gegana Langsung Aktif
-
Minta Delpedro Cs Dibebaskan! Cholil ERK hingga Eka Annash The Brandals Siap Jadi Penjamin
-
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS