Suara.com - DPR RI resmi menyerahkan draf Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Sekretariat Negara, Kamis (27/1/2022).
Setelah menerima draf, pemerintah memiliki waktu satu bulan untuk melakukan pengkajian terhadap UU IKN tersebut.
Penyerahan itu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kepada Mensesneg Pratikno.
"Tadi sudah diserahkan jam 17.35 WIB," kata Indra saat dihubungi wartawan, Kamis.
Indra menyebut UU IKN itu terdiri dari 11 bab dan 44 pasal. Seusai UU IKN diserahkan, maka langkah selanjutnya yang dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Selanjutnya sesuai Undang-Undang Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji," ujarnya.
DPR RI, Selasa (18/1) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara menjadi UU dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.
Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bisa dilaksanakan.
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.
Baca Juga: Hasto PDIP Ungkap Banyak Nama Telah Dikantongi Jokowi untuk Pimpin IKN Nusantara, Siapa Saja?
"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," tutur Puan.
Berita Terkait
-
Hasto PDIP Ungkap Banyak Nama Telah Dikantongi Jokowi untuk Pimpin IKN Nusantara, Siapa Saja?
-
Paguyuban Pasundan Berharap Presiden Jokowi Tunjuk Ridwan Kamil Jadi Kepala Ibu Kota Negara Nusantara
-
Pemprov DKI Ungkap Kemungkinan ASN Kementerian Akan Minta Pindah ke Jakarta karena IKN
-
PUPR Belum Dapat Anggaran untuk Bangun IKN, Siap Lobi Sri Mulyani
-
Mengenal Enam Kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara: Siapa Paling Kuat dan Bisa Mempengaruhi Jokowi?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional