Suara.com - DPR RI resmi menyerahkan draf Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Sekretariat Negara, Kamis (27/1/2022).
Setelah menerima draf, pemerintah memiliki waktu satu bulan untuk melakukan pengkajian terhadap UU IKN tersebut.
Penyerahan itu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kepada Mensesneg Pratikno.
"Tadi sudah diserahkan jam 17.35 WIB," kata Indra saat dihubungi wartawan, Kamis.
Indra menyebut UU IKN itu terdiri dari 11 bab dan 44 pasal. Seusai UU IKN diserahkan, maka langkah selanjutnya yang dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Selanjutnya sesuai Undang-Undang Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji," ujarnya.
DPR RI, Selasa (18/1) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara menjadi UU dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.
Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bisa dilaksanakan.
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.
Baca Juga: Hasto PDIP Ungkap Banyak Nama Telah Dikantongi Jokowi untuk Pimpin IKN Nusantara, Siapa Saja?
"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," tutur Puan.
Berita Terkait
-
Hasto PDIP Ungkap Banyak Nama Telah Dikantongi Jokowi untuk Pimpin IKN Nusantara, Siapa Saja?
-
Paguyuban Pasundan Berharap Presiden Jokowi Tunjuk Ridwan Kamil Jadi Kepala Ibu Kota Negara Nusantara
-
Pemprov DKI Ungkap Kemungkinan ASN Kementerian Akan Minta Pindah ke Jakarta karena IKN
-
PUPR Belum Dapat Anggaran untuk Bangun IKN, Siap Lobi Sri Mulyani
-
Mengenal Enam Kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara: Siapa Paling Kuat dan Bisa Mempengaruhi Jokowi?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
-
Pria Ngaku Aparat Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang Ditangkap
-
Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan
-
Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri