Suara.com - DPR RI resmi menyerahkan draf Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Sekretariat Negara, Kamis (27/1/2022).
Setelah menerima draf, pemerintah memiliki waktu satu bulan untuk melakukan pengkajian terhadap UU IKN tersebut.
Penyerahan itu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar kepada Mensesneg Pratikno.
"Tadi sudah diserahkan jam 17.35 WIB," kata Indra saat dihubungi wartawan, Kamis.
Indra menyebut UU IKN itu terdiri dari 11 bab dan 44 pasal. Seusai UU IKN diserahkan, maka langkah selanjutnya yang dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Selanjutnya sesuai Undang-Undang Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji," ujarnya.
DPR RI, Selasa (18/1) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara menjadi UU dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.
Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bisa dilaksanakan.
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.
Baca Juga: Hasto PDIP Ungkap Banyak Nama Telah Dikantongi Jokowi untuk Pimpin IKN Nusantara, Siapa Saja?
"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," tutur Puan.
Berita Terkait
-
Hasto PDIP Ungkap Banyak Nama Telah Dikantongi Jokowi untuk Pimpin IKN Nusantara, Siapa Saja?
-
Paguyuban Pasundan Berharap Presiden Jokowi Tunjuk Ridwan Kamil Jadi Kepala Ibu Kota Negara Nusantara
-
Pemprov DKI Ungkap Kemungkinan ASN Kementerian Akan Minta Pindah ke Jakarta karena IKN
-
PUPR Belum Dapat Anggaran untuk Bangun IKN, Siap Lobi Sri Mulyani
-
Mengenal Enam Kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara: Siapa Paling Kuat dan Bisa Mempengaruhi Jokowi?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi