Suara.com - Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke luar Pulau Jawa bukan isu baru.
Wacana sudah muncul semenjak era Presiden Soekarno.
Baru berpuluh-puluh tahun kemudian, pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo, wacana pemindahan ibu kota negara mulai dikonkritkan.
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi UU pada 18 Januari 2022. UU ini menjadi sebuah kepastian hukum yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemindahan ibu kota negara baru: Nusantara.
Mengenai konsep pemerintahannya, DPR dan pemerintah pusat sepakat berbentuk pemerintah daerah khusus setingkat provinsi atau disebut otorita yang diatur UU Ibu Kota Negara.
Sementara peraturan pemerintah yang mengatur tentang teknis pemindahan ibu kota digodok, disiapkan pula siapa yang akan menjadi kepala otorita ibu kota negara Nusantara.
Ada banyak kandidat yang dinilai memiliki kompetensi menjadi kepala otorita. Tapi di antara nama-nama yang beredar, ada empat tokoh yang pernah disebut namanya oleh Presiden Joko Widodo.
Mereka adalah mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya Tumiyana.
Ahok
Baca Juga: Ahok Berpeluang Besar Jadi Kepala Otoritaria Ibu Kota Negara Baru, Pengamat Ungkap Alasan Ini
Ahok merupakan salah satu nama yang paling banyak diperbincangkan. Dia pernah menjadi bupati Belitung Timur. Kemudian menjadi wakil gubernur Jakarta mendampingi Joko Widodo. Setelah Jokowi ikut pemilu presiden dan berhasil menjadi presiden, Ahok menggantikan posisinya menjadi gubernur Jakarta.
Sayangnya, Ahok kurang beruntung ketika mencalonkan diri menjadi gubernur Jakarta untuk periode kedua pada 2017 karena tersandung kasus penodaan agama.
Nama Ahok tidak meredup pasca kekalahan di pilkada dan masuk penjara, sebaliknya semakin cemerlang setelah ditunjuk menjadi komisaris utama Pertamina sejak 25 November 2019.
Sejumlah tokoh memprediksi, Jokowi akan menunjuk Ahok untuk menduduki jabatan kepala otorita ibu kota negara.
Abdullah Azwar Anas
Dulu dia seorang jurnalis sebelum menjadi politikus PKB. Karier di dunia politik semakin lapang setelah Azwar Anas menjadi anggota DPR.
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Rekayasa Lalin MRT Glodok-Kota Dimulai 10 Januari, Simak Rutenya
-
Said Iqbal Bongkar 'Janji Manis' KDM Soal Upah: Katanya Tak Ubah Rekomendasi, Faktanya Malah Dicoret
-
Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Golkar: Mungkin Yang Dibayangkan Pilkada Model Orba
-
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
-
Sebut Politik Dinamis, Dede Yusuf Ungkap Alasan Demokrat 'Lirik' Pilkada Lewat DPRD
-
Perpendek Rentang Kendali, Pakar Usulkan Polri Dibagi Dua Wilayah: Barat dan Timur
-
Mengais Harapan dengan Kursi Roda: Logistik di Dapur Darurat Pasca-Banjir Aceh
-
Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
-
Subsidi Dipangkas, Pemprov DKI Jamin Tarif Transjakarta hingga MRT Tak Bakal Melejit di 2026
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana