Suara.com - Independen Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menerbitkan laporan tahunan situasi kebijakan pidana mati di Indonesia sejak 2016.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A. T. Napitupulu mengatakan dalam laporan periode 2021, temuan penting yang diangkat antara lain mengenai tren penjatuhan pidana mati dalam perkara narkotika yang tujuh tahun berturut-turut sejak 2015 hingga 2021 menduduki mayoritas kasus pidana mati di Indonesia.
Kata Erasmus, dari total 146 kasus hukuman mati, 82 persen atau 120 kasus di antaranya merupakan perkara narkotika.
"Sedangkan sisanya yakni 6 perkara Terorisme, 1 perkara Tindak Pidana Korupsi, dan 19 perkara Kejahatan terhadap Nyawa, misalnya pembunuhan berencana, kekerasan dan perkosaan anak mengakibatkan kematian, dan lain-lain," ujar Erasmus dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (27/1/2022).
Kemudian kasus tuntutan mati tindak pidana korupsi pada 2021, kata Erasmus merupakan yang pertama tercatat dalam database kasus hukuman mati ICJR.
Meskipun tidak menunjukkan tren peningkatan dari 2020, namun kasus pidana mati 2021 masih menunjukkan angka lebih tinggi.
"Yakni sebanyak 74 kasus dibanding sebelum pandemi yang tercatat pada 2019 yakni 48 kasus dalam rentang waktu yang sama (27 Maret hingga 9 Oktober)," tutur Erasmus.
Tak hanya itu, Erasmus menuturkan pada aspek perkembangan kebijakan, laporan ICJR juga menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah. Termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang.
ICJR kata Erasmus juga mengkritisi ketentuan RKUHP yang mengatur soal evaluasi dan peluang komutasi pidana, yang mana masa percobaan selama 10 tahun bergantung pada putusan pengadilan. Ia mengatakan dalam kondisi saat ini, juga telah terdapat paling tidak 79 orang dalam deret tunggu pidana mati lebih dari 10 tahun.
Baca Juga: Badai Omicron Menggila, Menkeu Sri Mulyani Khawatir Ganggu Pemulihan Ekonomi
Komutasi/perubahan hukuman menjadi satu-satunya jalan keluar untuk mencegah dan menghentikan praktik penyiksaan, perbuatan kejam, tidak manusiawi dan tidak bermartabat dalam fenomena deret tunggu.
"Fenomena ini berpotensi dialami oleh terpidana mati yang saat ini menjalani hukuman ganda yaitu hukuman penjara dan vonis mati itu sendiri," papar Erasmus.
Sedangkan kata dia, melakukan eksekusi dengan segera juga tidak bisa menjadi opsi pemerintah, karena komitmen Indonesia untuk menerima rekomendasi universal periodic review (UPR) pada 2017 untuk mempertimbangkan moratorium pelaksanaan eksekusi pidana mati.
Bagian khusus untuk merespon besarnya komposisi kasus narkotika dalam tren kasus pidana mati di Indonesia juga dibahas dengan menekankan bahwa tidak ada satu pun dasar legitimasi untuk menerapkan pidana mati dalam kasus narkotika.
Bahkan kata Erasmus, dalam berbagai rujukan instrumen HAM internasional maupun tinjauan terhadap konvensi internasional tentang kontrol narkotika dapat disimpulkan bahwa sifat kejahatan narkotika yang sekalipun dianggap serius tidak dapat dijadikan justifikasi untuk menerapkan pidana mati.
"Namun sayangnya, dalam draft revisi UU Narkotika yang saat ini mulai diinisiasi pemerintah sama sekali tidak ada perbaikan rumusan tindak pidana yang memuat ancaman pidana mati untuk dihapuskan," ucap Erasmus.
Berita Terkait
-
Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia, Erick Thohir Beri Pesan Tegas
-
Bukan Sekadar Akting, Titi Kamal Ternyata Punya Hobi Berburu Hantu di Lokasi Angker
-
John Herdman Dibuat Kecewa Jelang Piala AFF 2026, Kenapa?
-
Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi
-
Pemuda Trash Ranger Indonesia sebagai Delegasi Puncak IGYLS 2026
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau