Karena itu ICJR kata Erasmus memberikan rekomendasi khususnya kepada beberapa pemangku kepentingan.
Pertama, lCJR meminta pemerintah untuk melakukan moratorium penuntutan dan evaluasi hukuman mati, tidak melakukan eksekusi terpidana mati mengingat adanya peluang mekanisme komutasi/pengubahan hukuman mati dalam RKUHP dan menghadirkan skema komutasi hukuman mati sebagaimana skema remisi bagi penjara seumur hidup, dan memastikan komutasi terhadap sekitar 79 orang terpidana mati yang sudah dalam deret tunggu lebih dari 10 tahun;
"Kedua, kepada pembuat kebijakan (Pemerintah dan DPR) untuk membahas RKUHP secara inklusif demi memastikan pengaturan komutasi pidana mati otomatis diberikan sebagai jalan tengah dan untuk memastikan materi revisi UU Narkotika juga termasuk soal penghapusan ketentuan pidana mati," papar Erasmus.
Selanjutnya, ICJR meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan moratorium penjatuhan pidana mati dan mengedepankan pidana jenis lainnya dalam memutuskan perkara yang ditangani.
"Keempat, kepada Lembaga Negara yang Tergabung dalam Mekanisme Pencegahan Nasional Anti Penyiksaan yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI, LPSK untuk secara aktif melakukan pemantauan pada tempat-tempat penahanan terpidana mati dalam konteks pencegahan penyiksaan dalam deret tunggu," katanya.
Berita Terkait
-
Skuad Timnas Indonesia U-22 untuk SEA Games 2025: Ada Marselino Hingga Mauro Zilstra
-
Resmi! Skuad Timnas Indonesia U-22 untuk SEA Games 2025
-
BI dan Kementerian Investasi Integrasikan Layanan Perizinan
-
5 Film Indonesia Raih Penonton Terbanyak di Hari Pertama Penayangan Sepanjang 2025
-
Pemain Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-22 Rival Terberat di SEA Games 2025
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas