Karena itu ICJR kata Erasmus memberikan rekomendasi khususnya kepada beberapa pemangku kepentingan.
Pertama, lCJR meminta pemerintah untuk melakukan moratorium penuntutan dan evaluasi hukuman mati, tidak melakukan eksekusi terpidana mati mengingat adanya peluang mekanisme komutasi/pengubahan hukuman mati dalam RKUHP dan menghadirkan skema komutasi hukuman mati sebagaimana skema remisi bagi penjara seumur hidup, dan memastikan komutasi terhadap sekitar 79 orang terpidana mati yang sudah dalam deret tunggu lebih dari 10 tahun;
"Kedua, kepada pembuat kebijakan (Pemerintah dan DPR) untuk membahas RKUHP secara inklusif demi memastikan pengaturan komutasi pidana mati otomatis diberikan sebagai jalan tengah dan untuk memastikan materi revisi UU Narkotika juga termasuk soal penghapusan ketentuan pidana mati," papar Erasmus.
Selanjutnya, ICJR meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan moratorium penjatuhan pidana mati dan mengedepankan pidana jenis lainnya dalam memutuskan perkara yang ditangani.
"Keempat, kepada Lembaga Negara yang Tergabung dalam Mekanisme Pencegahan Nasional Anti Penyiksaan yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI, LPSK untuk secara aktif melakukan pemantauan pada tempat-tempat penahanan terpidana mati dalam konteks pencegahan penyiksaan dalam deret tunggu," katanya.
Berita Terkait
-
Rangkuman Kata-kata 5 Pemain Keturunan Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026
-
#PatrickOut Menggema! Komika Mamat Alkatiri Geram, Desak PSSI Lakukan Ini
-
Prabowo dan Fenomena 'Strongman': Refleksi Citra Kepemimpinan di Panggung Global dan Domestik
-
Pundit Belanda Sebut Patrick Kluivert Layak Dipecat dari Timnas Indonsia
-
Menkeu Ogah Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Istana Bilang Begini
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Dorong Pengembangan Energi Hijau, Pemda Bengkulu Dukung PLN Kembangan PLTP Hululais & Kepahiang
-
Tak Akan Kunjungi Israel, Ternyata Begini Agenda Asli Presiden Prabowo Usai KTT Perdamaian Gaza
-
Wajib Lapor via Aplikasi, Kegiatan Reses Anggota DPR Akan Diawasi Langsung oleh MKD
-
Kontak Senjata Pecah di Kiwirok, OPM Bakar Sekolah hingga Dipukul Mundur Aparat!
-
Jokowi Bicara Blak-blakan, Ungkap Perannya dalam Mendukung dan Bekerja Keras untuk PSI
-
Dasco Sebut Anggota DPR 'Nombok' Saat Reses, Pengeluaran Tak Terduga Sulit Dilaporkan di Aplikasi
-
Gelar SE dan MM Iriana Jokowi Dipermasalahkan, Dosan UMS Beri Kesaksian
-
Hati Ibunda Nadiem Makarim Hancur, Seret Nama Tom Lembong dan Hasto: Anak Kami Bersih!
-
Praperadilan Ditolak, Orang Tua Nadiem Kecewa Berat: Anak Kami Bersih, Ini Mematahkan Hati
-
Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Keluarga Menkeu Purbaya Diteror Santet?