Suara.com - Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan nonaktif Dodi Reza Alex disebut meminta uang atau jatah fee dari empat paket proyek infrastruktur di Dinas PUPR setempat dalam bentuk dolar Singapura.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh saksi Badruzzaman selaku staf ahli bidang keuangan Bupati Muba yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada Dodi Reza Alex oleh terdakwa Suhandy di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.
"Pak Dodi pernah mengatakan semua jatah fee untuk-nya (Dodi) agar diberikan melalui saya. Uang tersebut harus dalam bentuk dolar Singapura, itu benar pak," kata Badruzzaman kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Abdul Aziz tersebut.
Dirinya juga diarahkan oleh Dodi menemui Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Muba), tujuannya untuk menannyakan terkait jatah fee yang menjadi bagiannya tersebut.
Sebab berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati jatah fee proyek untuk Dodi itu dikelola atau dikumpulkan oleh Herman Mayori.
Setelah permintaan itu disampaikan, maka Herman merealisasikannya dengan mengirimkan uang senilai Rp1 miliar melalui Irfan (Kabid di PUPR Muba) dalam pecahan dolar Singapura.
Uang tersebut diterimanya dari Irfan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada pekan pertama Januari 2021.
"Saya tidak tau apakah uangnya dari Suhandy, karena Irfan memberikan kepada saya sebagai titipan untuk Bupati. Semua uang itu saya berikan kepada pak Mursyid (ajudan Bupati)," kata dia dalam sidang tersebut.
Kemudian selang beberapa waktu Irfan datang kembali mengantarkan uang senilai Rp1,5 miliar sehingga total menjadi Rp2,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura yang juga diberikannya kepada bupati melalui Mursyid.
Baca Juga: Staf Ahli Ungkap Dodi Reza Alex Terima Fee Proyek Rp2,5 Miliar, Pecahan Dolar Singapura
Ia mengakui dengan menjalankan permintaan Bupati tersebut, dirinya sempat mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba yang dikerjakan oleh rekannya, dari proyek tersebut ia mendaparkan uang total senilai Rp440 juta.
"Tapi sudah saya kembalikan semua uangnya ke KPK sekitar beberapa pekan lalu," kata dia.
Sebelumnya, Herman Mayori saat menjadi saksi dalam dalam sidang pada Kamis (20/1) mengatakan uang yang diterima Dodi Reza Alex melalui Badruzzaman tersebut sebagai bagian komitmen fee dari terdakwa Suhandy supaya dimenangkan dalam proses lelang untuk mendapatkan empat proyek infrastruktur di Bidang SDA Dinas PUPR Muba tahun 2021.
“Saya menyuruh Irfan mengantarkan uang tersebut ke Acan (Badruzzaman) untuk diberikan ke Bupati Dodi,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK memberikan uang senilai Rp4,4 miliar kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex.
Pemberian sejumlah uang tersebut dilakukan Suhandy melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Eddi Umari selaku Kabid SDA dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Berita Terkait
-
Staf Ahli Ungkap Dodi Reza Alex Terima Fee Proyek Rp2,5 Miliar, Pecahan Dolar Singapura
-
Saksi Sidang Kasus Suap Dodi Reza Alex Ungkap Ada Catatan Khusus Untuk "Bos"
-
Musi Banyuasin Bakal Produksi Bensin dari Sawit Berkapasitas 238,5 Kilo Liter per Hari
-
KPK Terima Pengembalian Uang, Kasus Suap Dodi Reza Alex
-
AKBP Dalizon Jadi Tersangka Suap Dodi Reza Alex, Pengamat: Tak Mungkin Kasubdit Tipikor Main Sendiri
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon