Suara.com - Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan nonaktif Dodi Reza Alex disebut meminta uang atau jatah fee dari empat paket proyek infrastruktur di Dinas PUPR setempat dalam bentuk dolar Singapura.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh saksi Badruzzaman selaku staf ahli bidang keuangan Bupati Muba yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada Dodi Reza Alex oleh terdakwa Suhandy di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.
"Pak Dodi pernah mengatakan semua jatah fee untuk-nya (Dodi) agar diberikan melalui saya. Uang tersebut harus dalam bentuk dolar Singapura, itu benar pak," kata Badruzzaman kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Abdul Aziz tersebut.
Dirinya juga diarahkan oleh Dodi menemui Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Muba), tujuannya untuk menannyakan terkait jatah fee yang menjadi bagiannya tersebut.
Sebab berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati jatah fee proyek untuk Dodi itu dikelola atau dikumpulkan oleh Herman Mayori.
Setelah permintaan itu disampaikan, maka Herman merealisasikannya dengan mengirimkan uang senilai Rp1 miliar melalui Irfan (Kabid di PUPR Muba) dalam pecahan dolar Singapura.
Uang tersebut diterimanya dari Irfan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada pekan pertama Januari 2021.
"Saya tidak tau apakah uangnya dari Suhandy, karena Irfan memberikan kepada saya sebagai titipan untuk Bupati. Semua uang itu saya berikan kepada pak Mursyid (ajudan Bupati)," kata dia dalam sidang tersebut.
Kemudian selang beberapa waktu Irfan datang kembali mengantarkan uang senilai Rp1,5 miliar sehingga total menjadi Rp2,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura yang juga diberikannya kepada bupati melalui Mursyid.
Baca Juga: Staf Ahli Ungkap Dodi Reza Alex Terima Fee Proyek Rp2,5 Miliar, Pecahan Dolar Singapura
Ia mengakui dengan menjalankan permintaan Bupati tersebut, dirinya sempat mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba yang dikerjakan oleh rekannya, dari proyek tersebut ia mendaparkan uang total senilai Rp440 juta.
"Tapi sudah saya kembalikan semua uangnya ke KPK sekitar beberapa pekan lalu," kata dia.
Sebelumnya, Herman Mayori saat menjadi saksi dalam dalam sidang pada Kamis (20/1) mengatakan uang yang diterima Dodi Reza Alex melalui Badruzzaman tersebut sebagai bagian komitmen fee dari terdakwa Suhandy supaya dimenangkan dalam proses lelang untuk mendapatkan empat proyek infrastruktur di Bidang SDA Dinas PUPR Muba tahun 2021.
“Saya menyuruh Irfan mengantarkan uang tersebut ke Acan (Badruzzaman) untuk diberikan ke Bupati Dodi,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK memberikan uang senilai Rp4,4 miliar kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex.
Pemberian sejumlah uang tersebut dilakukan Suhandy melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Eddi Umari selaku Kabid SDA dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Berita Terkait
-
Staf Ahli Ungkap Dodi Reza Alex Terima Fee Proyek Rp2,5 Miliar, Pecahan Dolar Singapura
-
Saksi Sidang Kasus Suap Dodi Reza Alex Ungkap Ada Catatan Khusus Untuk "Bos"
-
Musi Banyuasin Bakal Produksi Bensin dari Sawit Berkapasitas 238,5 Kilo Liter per Hari
-
KPK Terima Pengembalian Uang, Kasus Suap Dodi Reza Alex
-
AKBP Dalizon Jadi Tersangka Suap Dodi Reza Alex, Pengamat: Tak Mungkin Kasubdit Tipikor Main Sendiri
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
Terkini
-
Water Bombing Rp100 Juta per Jam, Kalau Api di Konsesi Perusahaan Siapa yang Bayar?
-
DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember, AMPB Mau Bukti Tertulis
-
Tangani Dampak Gempa NTT, Mendagri Tito Pastikan Layanan Adminduk Hingga Bantuan Presiden Berjalan
-
Panas! Disindir Dicariin Masyarakat, Kiky Saputri Sebut Barisan Sakit Hati Pilpres
-
Demo di Depan DPR Besok, Polda Metro Jaya Sebut Belum Ada Surat Pemberitahuan yang Masuk
-
European Leagues Desak Gianni Infantino Mundur dari Presiden FIFA
-
Survei Tempo: Politik Dinasti Keluarga Pejabat Hal yang Wajar
-
Demi Putranya yang Autisme, Ibu ini Membuat Tato Keyboard di Tangannya
-
Teknologi Mengubah Cara Belajar, Guru Kini Jadi Inovator di Era Digital
-
Empat Kali Ditangkap! Ini Garis Waktu Kasus Narkoba Revaldo: Penjara Tak Membuat Kapok