Suara.com - Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan nonaktif Dodi Reza Alex disebut meminta uang atau jatah fee dari empat paket proyek infrastruktur di Dinas PUPR setempat dalam bentuk dolar Singapura.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh saksi Badruzzaman selaku staf ahli bidang keuangan Bupati Muba yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang kasus dugaan pemberian suap kepada Dodi Reza Alex oleh terdakwa Suhandy di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.
"Pak Dodi pernah mengatakan semua jatah fee untuk-nya (Dodi) agar diberikan melalui saya. Uang tersebut harus dalam bentuk dolar Singapura, itu benar pak," kata Badruzzaman kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Abdul Aziz tersebut.
Dirinya juga diarahkan oleh Dodi menemui Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Muba), tujuannya untuk menannyakan terkait jatah fee yang menjadi bagiannya tersebut.
Sebab berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati jatah fee proyek untuk Dodi itu dikelola atau dikumpulkan oleh Herman Mayori.
Setelah permintaan itu disampaikan, maka Herman merealisasikannya dengan mengirimkan uang senilai Rp1 miliar melalui Irfan (Kabid di PUPR Muba) dalam pecahan dolar Singapura.
Uang tersebut diterimanya dari Irfan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, pada pekan pertama Januari 2021.
"Saya tidak tau apakah uangnya dari Suhandy, karena Irfan memberikan kepada saya sebagai titipan untuk Bupati. Semua uang itu saya berikan kepada pak Mursyid (ajudan Bupati)," kata dia dalam sidang tersebut.
Kemudian selang beberapa waktu Irfan datang kembali mengantarkan uang senilai Rp1,5 miliar sehingga total menjadi Rp2,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura yang juga diberikannya kepada bupati melalui Mursyid.
Baca Juga: Staf Ahli Ungkap Dodi Reza Alex Terima Fee Proyek Rp2,5 Miliar, Pecahan Dolar Singapura
Ia mengakui dengan menjalankan permintaan Bupati tersebut, dirinya sempat mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba yang dikerjakan oleh rekannya, dari proyek tersebut ia mendaparkan uang total senilai Rp440 juta.
"Tapi sudah saya kembalikan semua uangnya ke KPK sekitar beberapa pekan lalu," kata dia.
Sebelumnya, Herman Mayori saat menjadi saksi dalam dalam sidang pada Kamis (20/1) mengatakan uang yang diterima Dodi Reza Alex melalui Badruzzaman tersebut sebagai bagian komitmen fee dari terdakwa Suhandy supaya dimenangkan dalam proses lelang untuk mendapatkan empat proyek infrastruktur di Bidang SDA Dinas PUPR Muba tahun 2021.
“Saya menyuruh Irfan mengantarkan uang tersebut ke Acan (Badruzzaman) untuk diberikan ke Bupati Dodi,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK memberikan uang senilai Rp4,4 miliar kepada Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex.
Pemberian sejumlah uang tersebut dilakukan Suhandy melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Eddi Umari selaku Kabid SDA dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Berita Terkait
-
Staf Ahli Ungkap Dodi Reza Alex Terima Fee Proyek Rp2,5 Miliar, Pecahan Dolar Singapura
-
Saksi Sidang Kasus Suap Dodi Reza Alex Ungkap Ada Catatan Khusus Untuk "Bos"
-
Musi Banyuasin Bakal Produksi Bensin dari Sawit Berkapasitas 238,5 Kilo Liter per Hari
-
KPK Terima Pengembalian Uang, Kasus Suap Dodi Reza Alex
-
AKBP Dalizon Jadi Tersangka Suap Dodi Reza Alex, Pengamat: Tak Mungkin Kasubdit Tipikor Main Sendiri
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
-
BGN Respons Isu Susu Langka: Pemerintah Akan Bangun Pabrik dan 500 Peternakan Sapi
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas