Suara.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta penegak hukum tidak takut menindak tegas oknum polisi Bripka Bayu Tamtomo yang memerkosa mahasiswi magang di Polres Banjarmasin.
Ia pun meminta Bripka Bayu dihukum secara kedinasan maupun hukum pidana.
"Jangan takut ya penegak hukum di sana," kata Habiburokhman dikutip Jumat (28/1/2022).
Diketahui Komisi III sendiri sudah menerima laporan terkait kasus perkosaan tersebut. Setelah pihak keluarga korban mengadukan soal vonis ringan terhadap Bripka Bayu.
Habiburokhman mengungkapkan, kasus tersebut kemudian menjadi atensi khusus Komisi III pada pekan depan. Ia juga mengingatkan kembali agar aparat dapat tegas.
"Kalau tidak tegas kami akan protes kepada Kapolri," kata Habiburokhman.
Ia juga meminta agar pelaku tidak diistimewakan.
"Jangan ada dilindungi dan dalam proses hukum jangan ada keistimewaan," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR akan melakukan kunjungan spesifik ke Polres Banjarmasin pada awal Februari. Kunjungan itu guna menindaklanjuti aduan keluarga korban atas adanya oknum polisi yang memperkosa mahasiswi magang di Polres Banjarmasin.
Kunjungan itu sekaligus menanggapi laporan terkait vonis ringan yang dijatuhkan kepada pelaku, yakni Bripka Bayu Tamtomo.
"Jadi mereka meminta Komisi III untuk melakukan kunjungan spesifik dan insyaallah tanggal 3 nanti akan ke Banjarmasin, dan terkait dengan kasus pemerkosaan ini," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh pada Kamis (27/1/2022).
Diketahui, hukuman terhadap Bayu dinilai terlalu ringan. Bayu hanya divonis penjara 2 tahun 6 bulan dari tujuh tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.
"Ada pengaduan ke Komisi III terkait hukuman tersebut terlalu ringan. Karena ini oleh laporan korban merasa bahwa dengan hukuman tersebut sangat ringan dan tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat," kata Pangeran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Komisi III, kata Pangeran telah meneruskan aduan itu kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang pagi hari ini hadir dalam rangka kunjungan kerja di DPR.
Pangeran mengatakan, Jaksa Agung menerima adanya laporan tersebut dan segera mempelajari perkara. Ia berharap Kejaksaan dapat melakukan rekonstruksi kembali atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Bayu.
Tag
Berita Terkait
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Habiburokhman: Polisi Harus Usut Soal Hasutan Aksi Rusuh Pakai Bahan Peledak 10 Desember
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden Prabowo, Habiburokhman: Saya Orangnya Pak Prabowo
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara