Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin harus mengkaji dengan hati-hati terkait rencana kebijakan penyelesaian tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juga.
Pasalnya, Burhanuddin menyebutkan penyelesaian perkara tipikor di bawah Rp50 juta cukup dengan pengembalian uang kerugian negara.
"Rencana kebijakan Jaksa Agung di atas mesti dikaji dengan hati-hati. Tidak semata-mata terkait dengan soal jumlahnya saja," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Menurutnya selaku legislator PPP, ada dua hal yang justru perlu dikedepankan selain soal jumlah nominal kerugian negara.
Pertama, lanjut Arsul dugaan korupsi yang bersangkutan mesti dilihat benar apakah merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan mengandung unsur kesengajaan.
"Rencana dan niat atau merupakan maladministrasi, yakni lebih karana tidak dipenuhinya aspek administrasi yang benar, namun tidak ada rencana atau niat korupsi. Jadi tidak ada mens rea," ujar Arsul.
Apabila ada kerugian negara, namun semata karena aspek maladministrasi maka dikarakan Arsul PPP sepakat dengan rencana kebijakan Jaksa Agung.
"Setuju agar pengembalian keuangan negara tanpa pemidanaan penjara," kata Arsul.
Selain soal itu, yang harus dilihat ialah perbuatan merugikan dilakukan secara berulang atau tidak.
Baca Juga: Menilik Kekayaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ini Rinciannya
Waketum PPP ini mengingatkan jangan sampai rencana kebijakan Jaksa Agung justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi secara berulang dengan nominal di bawah Rp50 juta.
"Kalau kemudian pelaku itu memanfaatkan kebijakan dibawah Rp50 juta cukup dikembalikan kerugian negara enggak ya, maka ini tidak bisa diterapkan. Jika pelaku itu berperilaku berulang-ulang meski kecil maka ya harus diproses hukum biasa," ujarnya.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau kepada jajaran di bawah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi secara cepat dan berbiaya ringan. Caranya? Dengan meminta uang kerugian negara dikembalikan.
Namun ada syaratnya, yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan harus di bawah Rp50 juta.
"Untuk perkara tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesiakan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Buharnuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/2/2022).
Burhanuddin berujar langkah itu dilakukan untuk membuat pelaksanaan proses hukum berjalan cepat.
Berita Terkait
-
Soroti Sikap Jaksa Agung soal Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, Peneliti IJCR Ungkit UU Tipikor hingga Kuasa Hakim
-
Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Penjara, Pukat UGM: Berbahaya dan Picu Korupsi Kecil-kecilan
-
Menilik Kekayaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ini Rinciannya
-
Jaksa Agung Himbau Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara Viral, Warganet: Maling Ayam Gimana?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran
-
Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur