Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin harus mengkaji dengan hati-hati terkait rencana kebijakan penyelesaian tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juga.
Pasalnya, Burhanuddin menyebutkan penyelesaian perkara tipikor di bawah Rp50 juta cukup dengan pengembalian uang kerugian negara.
"Rencana kebijakan Jaksa Agung di atas mesti dikaji dengan hati-hati. Tidak semata-mata terkait dengan soal jumlahnya saja," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Menurutnya selaku legislator PPP, ada dua hal yang justru perlu dikedepankan selain soal jumlah nominal kerugian negara.
Pertama, lanjut Arsul dugaan korupsi yang bersangkutan mesti dilihat benar apakah merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan mengandung unsur kesengajaan.
"Rencana dan niat atau merupakan maladministrasi, yakni lebih karana tidak dipenuhinya aspek administrasi yang benar, namun tidak ada rencana atau niat korupsi. Jadi tidak ada mens rea," ujar Arsul.
Apabila ada kerugian negara, namun semata karena aspek maladministrasi maka dikarakan Arsul PPP sepakat dengan rencana kebijakan Jaksa Agung.
"Setuju agar pengembalian keuangan negara tanpa pemidanaan penjara," kata Arsul.
Selain soal itu, yang harus dilihat ialah perbuatan merugikan dilakukan secara berulang atau tidak.
Baca Juga: Menilik Kekayaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ini Rinciannya
Waketum PPP ini mengingatkan jangan sampai rencana kebijakan Jaksa Agung justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi secara berulang dengan nominal di bawah Rp50 juta.
"Kalau kemudian pelaku itu memanfaatkan kebijakan dibawah Rp50 juta cukup dikembalikan kerugian negara enggak ya, maka ini tidak bisa diterapkan. Jika pelaku itu berperilaku berulang-ulang meski kecil maka ya harus diproses hukum biasa," ujarnya.
Untuk diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau kepada jajaran di bawah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi secara cepat dan berbiaya ringan. Caranya? Dengan meminta uang kerugian negara dikembalikan.
Namun ada syaratnya, yakni tindak pidana korupsi yang dilakukan harus di bawah Rp50 juta.
"Untuk perkara tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesiakan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Buharnuddin di rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/2/2022).
Burhanuddin berujar langkah itu dilakukan untuk membuat pelaksanaan proses hukum berjalan cepat.
"Sebagai upaya pelaksanana proses hukum secara cepat sederhana dan berbiaya ringan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam paparan di raker Burhanuddin juga mengimbau penyelesaian perkara secara administratif yang berkaitan dengan kerugian dana desa.
Penyelesaian secara administratif itu juga dilakukan dengan ketentuan.
"Terhadap perkara perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar, dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut," ujar Burhanuddin.
"Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Soroti Sikap Jaksa Agung soal Pelaku Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, Peneliti IJCR Ungkit UU Tipikor hingga Kuasa Hakim
-
Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Penjara, Pukat UGM: Berbahaya dan Picu Korupsi Kecil-kecilan
-
Menilik Kekayaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ini Rinciannya
-
Jaksa Agung Himbau Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara Viral, Warganet: Maling Ayam Gimana?
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
3 Mahasiswa Hilang Misterius Usai Demo, KontraS Curiga Ada Penghilangan Paksa!
-
Plot Twist! Kejagung Klaim 'Dicari' Jaksa, Tapi Silfester Koar-koar Sudah Damai dengan JK
-
Cermati Galon Air Minum, Waspadai Kandungan BPA: Bisa Melebihi Batas Aman
-
Rayakan Bangunan Terbakar, Pendemo di Nepal Joget Pacu Jalur
-
Soal Usulan TGPF Demo Rusuh Agustus, Menko Yusril: Keputusan di Tangan Presiden Prabowo!
-
5 Privilege Jadi Member ShopeeVIP yang Bikin Belanja Online Naik Level
-
Kena Getahnya, Megawati Masih Jadi Saksi Usai Asetnya Disita Kejagung di Kasus TPPU Bos Sritex
-
Pamulang Diguncang Ledakan, Puslabfor Polri Turun Tangan, 7 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit!
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden, Heboh di Medsos!
-
Pramono Anung Bicara Kasus Campak di Jakarta, Ada Peningkatan?