Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, mengatakan PPATK terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia, termasuk transaksi uang di ruang virtual.
Hal itu dikatakan Ivan dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
"Meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," kata Ivan, Senin (31/1/2022).
Ivan mengatakan banyak teknologi yang mulai PPATK awasi. Mulai dari NFT hingga pinjaman online.
Semua transaksi itu ikut diawasi guna mencegah keluar masuknya aliran dana hasil tindak kejahatan, termasuk pencucian uang.
"Penggunaan tekonologi seperti seperti virtual currency, blockchain/distributed ledger technology atau DLT, peer to peer lending, non fungible token atau yang terkenal dengan NFT dan sebagainya telah memberikan tantangan yang sepenuhnya baru bagi kita dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ujar Ivan.
Sebelumnya, NFT atau non-fungible token kian populer dan menjadi perbincangan hangat pasca Ghozali Everyday, viral. Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan ada kerentanan penyalahgunaan aset digital sebagai alat pencucian uang.
Potensi pencucian uang hasil korupsi dalam bentuk aset digital memiliki potensi yang besar. Sebab, berbagai produk yang dijual seperti halnya bitcoin, NFT, maupun produk lainnya tidak memiliki patokan harga yang jelas.
“Trennya sekarang para pelaku tindak pidana pencucian uang sudah beralih ke sistem digital seperti halnya Bitcoin, NFT, Atrium, Blockchain dan segala macam itu,” tutur Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, usai melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Jember di Aula Fakultas Hukum, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Ada Warganet DM Minta Uang, Ghozali Everyday Balas Kirim Fotonya: Thank To Me Later
Menurut Ivan, tren pencucian uang saat ini masih di dominasi oleh kasus korupsi. Selain itu tindak pencucian uang yang terkait dengan transaksi penjualan narkoba masih ada dengan beragam modus yang digunakan untuk mengelabuhi pihak perbankan.
“Sementara ini yang paling berisiko adalah pidana korupsi. Kasus narkoba biasanya terjadi dengan memalsukan dokumen. Misalnya didicatat sebagai transaksi ekspor impor ataupun modus lain,” jelas Ivan.
Menurut Ivan, untuk mengantisipasi semakin maraknya tindakan pencucian uang berbasis digital, PPATK melakukan reformasi kelembagaan. Karena tindakan pencucian uang kompleksitasnya semakin tinggi.
“Semakin beragam. Oleh karena itu PPATK harus mengikuti perkembangan transaksi yang ada saat ini. Apa lagi di era Society 5.0 ini kan penggunaan Artificial Intelligence dan segala macamnya itu kan semakin meningkat,” ujar alumni FH UNEJ tahun 90an ini.
Pada acara itu juga dilakukan peluncuran 12 judul buku karya dosen Fakultas Hukum Universitas Jember. 12 buku ini merupakan hasil kajian bersama dosen Fakultas Hukum terkait berbagai bidang kajian.
“Sangat variatif sekali. Pada bidang hukum pidana, tata negara, hukum lingkungan, hukum kedokteran dan forensik, terorisme, ketenagakerjaan, dan ilmu hukum dasar lainnya,” ujar Bayu Dwi Anggono Dekan FH Universitas Jember.
Berita Terkait
-
Dokter Tirta Resah, Rumah Orangtuanya Didatangi Oknum Pinjol, Data Pribadinya Bocor?
-
Viral Sender Cerita Ada Kadis Korupsi Buat Bayar Pinjol, Bawahan sampai Ketar-ketir
-
Ada Warganet DM Minta Uang, Ghozali Everyday Balas Kirim Fotonya: Thank To Me Later
-
Gebrakan Bali United, Klub Liga Indonesia Pertama yang Luncurkan Projek NFT
-
Polisi Pulangkan Puluhan Karyawan Pinjol di Pantai Indah Kapuk, hanya Jadi Saksi
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!