Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan seorang guru berinisial JS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap seorang siswa di SMP Negeri 49.
"Kami tetapkan tersangka setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun, tersangka tidak kami tahan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana kepada wartawan di Surabaya, Senin (31/1/2022).
Tindakan JS yang merupakan guru olahraga itu kepada siswanya berinisial R saat pembelajaran tatap muka terekam kamera dan videonya viral di berbagai lini media sosial.
Menurut Mirzal, Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Hari ini kami memeriksa tiga orang saksi, yaitu korban, ayah korban sebagai pelapor dan siswa yang menyaksikan saat kejadian," ucap dia.
Terhadap korban R, kata Mirzal, juga telah dilakukan visum, namun hasilnya tidak ditemukan bekas kekerasan pada tubuh korban.
Sementara itu, video yang viral di media sosial terkait perkara ini bagi penyidik Polrestabes Surabaya dijadikan sebagai petunjuk penyelidikan.
Kasatreskrim mengungkapkan keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 terkait kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/ atau pihak lain.
Baca Juga: Komplotan Begal Modus Tabrak Lari di Surabaya Tertangkap, Motor Curian Disembunyikan di Balai RW
Aturan dalam UU tersebut demi melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan proses belajar, kesehatan dan keamanan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh dan guru JS pada kesempatan sebelumnya telah meminta maaf secara terbuka atas tindak kekerasan tersebut.
Yusuf meminta setiap guru untuk memiliki strategi tepat dalam memberikan pembelajaran kepada anak didik dengan tujuan bisa membantu dan menjaga proses pembelajaran akademik siswa.
"Karena kemampuan dan kompetensi anak tidak sama. Kita boleh mengarahkan anak, tapi harus diingat batasan edukasinya. Harapannya tidak ada sentuhan fisik, tapi harus menggunakan logika rasional," tuturnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Persebaya Kirim Surat Permintaan Pembatasan Pemain Timnas ke PSSI
-
Hadapi Persebaya, Dragan Ajak Pemain PSIS Kerja Lebih Keras
-
Komplotan Begal Modus Tabrak Lari di Surabaya Tertangkap, Motor Curian Disembunyikan di Balai RW
-
Siswa SMPN 49 Surabaya Telah Menjalani Visum, Begini Penjelasan Polisi
-
Tuduhan Pemerkosaan dan Aniaya Pacar, Masonn Greenwood Dibekukan dari Skuad MU
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya