Suara.com - Seorang pemuda berinisial RB (31) di kawasan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi pelaku pemerkosaan dan pemerasan terhadap gadis belia berinisial DA (16) dan kekasihnya, BS. Pemerkosaan dan pemerasan itu terjadi ketika pelaku menggerebek pasangan muda itu sedang di dalam tenda di tempat wisata di sana.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
"Kasus pemerasan yang berujung pemerkosaan itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial SY (44) dan anaknya atau korban DA (16), korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan, kemudian saksi atas kasus itu, yakni BS warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang," kata Kapolsek Muara Pawan, Ipda Dewa Verogusta seperti dikutip dari Antara, Selasa (1/2/2022)
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni satu unit laptop warna hitam, serta satu helai celana dalam dan satu helai celana panjang milik korban.
"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan," katanya.
Kejadian itu, berawal dari korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Muara Pawan dengan didampingi orangtuannya pada 28 Januari lalu.
"dan setelah dilakukan pemeriksaan, maka pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata dia.
Kejadiannya berawal saat korban bersama saksi BS dan temannya FR berkemah di lokasi wisata tersebut pada 27 Januari 2022. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB korban bersama BS dan FR makan di luar tenda tempat kejadian. Selesai makan, FR pulang sedangkan korban dan saksi masuk ke dalam tenda untuk istirahat dan pintu tenda hanya tertutup setengah.
"Tidak lama kemudian tiba-tiba datang tersangka merobek pintu tenda dan menyenter ke dalam tenda, lalu tersangka menyuruh korban dan saksi untuk ke luar tenda dan tersangka mengambil sebilah parang yang sebelumnya dibawa saksi dan korban untuk berkemah. Sambil memegang parang tersangka RB mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan di sebuah tenda itu," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Tuntut Hukuman Mati 23 Terdakwa, Ini Kasusnya
Lantaran takut dilaporkan, BS memohon kepada pelaku agar jangan mengadukan kepada orangtua mereka. Tersangka RB kemudian memeras BS Rp 1 juta sebagai uang tutup mulut. Namun, BS yang kini statusnya sebagai saksi tidak punya uang sebanyak itu dan coba membujuk tersangka.
"Pada saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda dan akhirnya tersangka mau dibujuk dengan syarat diserahkan uang Rp 800 ribu, kemudian BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka, untuk mencari pinjaman uang ke temannya, namun BS tidak berhasil mendapatkan pinjaman," ujarnya.
Sementara itu, tidak lama saksi BS pergi, tersangka mendatangi korban ke tenda dan melakukan pemerkosaan terhadap gadis belia itu.
Atas perbuatannya itu, RB dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf d dan Pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Kejari Aceh Timur Tuntut Hukuman Mati 23 Terdakwa, Ini Kasusnya
-
Masih Misterius, Polisi Buru Sosok Pemboceng AF Pemeras di Pasar Rebo Berakting Pincang Ngaku Korban Tabrak Lari
-
Pengamen di Depok Digilir Lima Temannya, Polisi: Korban Diancam Pakai Pecahan Kaca
-
Diancam Senjata Api, Mahasiswi di OKU Diperkosa di Rumahnya Sendiri oleh Perampok
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata
-
PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa
-
Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang
-
Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap
-
Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping
-
Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
-
Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni