Suara.com - Seorang pemuda berinisial RB (31) di kawasan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ditangkap oleh polisi karena diduga menjadi pelaku pemerkosaan dan pemerasan terhadap gadis belia berinisial DA (16) dan kekasihnya, BS. Pemerkosaan dan pemerasan itu terjadi ketika pelaku menggerebek pasangan muda itu sedang di dalam tenda di tempat wisata di sana.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban.
"Kasus pemerasan yang berujung pemerkosaan itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial SY (44) dan anaknya atau korban DA (16), korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan, kemudian saksi atas kasus itu, yakni BS warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang," kata Kapolsek Muara Pawan, Ipda Dewa Verogusta seperti dikutip dari Antara, Selasa (1/2/2022)
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni satu unit laptop warna hitam, serta satu helai celana dalam dan satu helai celana panjang milik korban.
"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan," katanya.
Kejadian itu, berawal dari korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Muara Pawan dengan didampingi orangtuannya pada 28 Januari lalu.
"dan setelah dilakukan pemeriksaan, maka pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata dia.
Kejadiannya berawal saat korban bersama saksi BS dan temannya FR berkemah di lokasi wisata tersebut pada 27 Januari 2022. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB korban bersama BS dan FR makan di luar tenda tempat kejadian. Selesai makan, FR pulang sedangkan korban dan saksi masuk ke dalam tenda untuk istirahat dan pintu tenda hanya tertutup setengah.
"Tidak lama kemudian tiba-tiba datang tersangka merobek pintu tenda dan menyenter ke dalam tenda, lalu tersangka menyuruh korban dan saksi untuk ke luar tenda dan tersangka mengambil sebilah parang yang sebelumnya dibawa saksi dan korban untuk berkemah. Sambil memegang parang tersangka RB mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan di sebuah tenda itu," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Tuntut Hukuman Mati 23 Terdakwa, Ini Kasusnya
Lantaran takut dilaporkan, BS memohon kepada pelaku agar jangan mengadukan kepada orangtua mereka. Tersangka RB kemudian memeras BS Rp 1 juta sebagai uang tutup mulut. Namun, BS yang kini statusnya sebagai saksi tidak punya uang sebanyak itu dan coba membujuk tersangka.
"Pada saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda dan akhirnya tersangka mau dibujuk dengan syarat diserahkan uang Rp 800 ribu, kemudian BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka, untuk mencari pinjaman uang ke temannya, namun BS tidak berhasil mendapatkan pinjaman," ujarnya.
Sementara itu, tidak lama saksi BS pergi, tersangka mendatangi korban ke tenda dan melakukan pemerkosaan terhadap gadis belia itu.
Atas perbuatannya itu, RB dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 huruf d dan Pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Kejari Aceh Timur Tuntut Hukuman Mati 23 Terdakwa, Ini Kasusnya
-
Masih Misterius, Polisi Buru Sosok Pemboceng AF Pemeras di Pasar Rebo Berakting Pincang Ngaku Korban Tabrak Lari
-
Pengamen di Depok Digilir Lima Temannya, Polisi: Korban Diancam Pakai Pecahan Kaca
-
Diancam Senjata Api, Mahasiswi di OKU Diperkosa di Rumahnya Sendiri oleh Perampok
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera