Suara.com - Pemerintah dan DPR RI diminta lebih aktif dalam menjaga kehidupan berbudaya di masyarakat. Pasalnya, saat ini warisan leluhur tersebut makin ditinggalkan bahkan banyak yang dinistakan.
Hal ini disampaikan sejumlah tokoh masyarakat adat Sunda saat mendatangi kantor DPD PDIP Jawa Barat, di Bandung, Rabu sore (2/2/2022).
Melansir Wartaekonomi.co.id -- Perwakilan dari Majelis Masyarakat Adat Budaya Sunda, Ari Mulya Subagja, menyayangkan saat ini makin banyak masyarakat yang meninggalkan kebudayaan lokal. Bahkan, saat ini pun banyak dilakukan penistaan terhadap kebudayaan yang dilakukan oleh tokoh terutama politisi.
"Kami meminta pemerintah lebih aktif agar tidak ada lagi masyarakat yang meninggalkan kebudayaan lokal, apalagi sampai menistakannya," tegasnya.
Salah satunya adalah dengan memberlakukan undang-undang tentang hukum adat. Padahal, sejak 2017 dirinya sebagai ketua Majelis Adat Sunda sudah diminta membuat konsep tentang rancangan undang-undang tersebut.
"Hari ini masih RUU di prolegnas, tapi sampai sejauh ini belum ada prosesnya," ujarnya.
Menurutnya, jika undang-undang tentang hukum adat sudah diberlakukan, akan ada batasan tentang apa saja yang terkait dengan kebudayaan.
"Nanti diatur bagaimana sikap-sikap atau koridor yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Ini yang akan menguatkan adat budaya Indonesia, dan tentunya bangsa Indonesia sendiri," ungkapnya.
Sementara saat ini, menurutnya, kekuatan budaya Indonesia sangat lemah.
Baca Juga: Politisi PDIP Sebut Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan Berbeda
"Hari ini carut marut, pecah belah. Selama ini hanya bahasa (daerah yang masih dipertahankan), belum ada nilai-nilai lainnya," imbuhnya.
Dia pun meminta pemerintah membangun gerakan kebudayaan yang lebih konkret.
"Harus dibangun gerakan budaya yang terus-menerus, gerakan yang menjadi keseharian dari masyarakat," tegasnya.
Ari pun meminta pelaku penistaaan budaya agar dihukum berat. Dia mencontohkan, anggota DPR RI, Arteria Dahlan, yang sudah menyinggung bahasa Sunda agar diproses hukum.
"Kami sudah melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar. Hari ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro karena posisi bersangkutan saat membuat pernyataan ada di wilayah Polda Metro. Hari Jumat saya dimintai keterangan tambahan. Mudah-mudahan bisa berlanjut di pengadilan," jelasnya.
Adapun Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono memahami ketersinggungan yang dirasakan masyarakat adat. Oleh karena itu, pihaknya menginisiasi pertemuan yang bertajuk "Guyub Rakyat dan Tokoh Jawa Barat" ini untuk menampung aspirasi dan suara hati dari masyarakat adat.
Berita Terkait
-
Tujuh Warga Binaan Terorisme dari Rutan Cikeas Bogor Dikirim ke Jawa Timur
-
Bandingkan Kasus Edy Mulyadi, Slamet Maarif Minta Polisi Garap Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda
-
Kader PDIP Mulai Dilirik Parpol Lain, Megawati Diminta Waspada
-
Ungkap Perbedaan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Ruhut Sitompul Singgung Beda Sikap PDIP dan PKS
-
Politisi PDIP Sebut Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan Berbeda
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre