Suara.com - Di tengah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah memutuskan kebijakan pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas, hanya 50 persen murid, di daerah berstatus PPKM level 2. Kebijakan mulai diberlakukan Kamis, 3 Februari 2022.
Kebijakan ini sudah disetujui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.
"Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti.
Orang tua murid juga diberikan wewenang untuk menentukan anaknya belajar tatap muka di sekolah atau memilih pembelajaran jarak jauh dari rumah.
Suharti mengatakan PTM terbatas wajib dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB empat menteri.
"Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas," kata dia.
Pedoman pelaksanaan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB empat menteri.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meminta pemerintah daerah mengutamakan pembukaan sekolah untuk PTM daripada sektor lain yang melibatkan anak-anak.
Suharti mengatakan sektor pendidikan sangat penting bagi masa depan bangsa, pembelajaran jarak jauh memiliki keterbatasan yang menghambat proses belajar mengajar.
Baca Juga: Jakarta Tak Bisa Langsung Hentikan Pembelajaran Tatap Muka, Pemerintah Pusat yang Menentukan
“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Suharti.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga anak-anak agar tidak melakukan aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19.
"Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," kata dia.
Berita Terkait
-
Lawan PTM dari Rumah: Mengapa Kampanye Generasi Bersih Sehat Vital Bagi Masa Depan Kita?
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Pramono Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di SMAN 72 Jakarta Kembali Dibuka Usai Ledakan
-
Sinergi KKN Unila, UPTD Puskesmas Kalianda, dan PKK Cegah Stunting dan PTM
-
3 Jenis Penyakit Tidak Menular Paling Banyak Diderita Orang Indonesia dan Cara Mengurangi Risikonya
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Viral Anak Bakar Ayah Hidup-hidup di Medan, Pelaku Diamuk Massa
-
977 Burung Korban Penyelundupan Kembali ke Langit Gunung Rajabasa
-
Proyek LNG Masela Prioritaskan 30 Persen Lapangan Kerja untuk Warga Lokal
-
Kesenjangan Harga dan Gaji: Mengapa Makanan di Mal Makin Tak Terjangkau?
-
Kecelakaan Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Sopir Truk Galon Air Jadi Tersangka
-
InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia, Tiket Diskon Sampai 30%
-
4 Jenazah Korban Kecelakaan Sibolangit Sudah Diambil Keluarga
-
Unik! PKB Jateng Rayakan Harlah dengan Nobar Final Piala Dunia 2026
-
Demon Slayer dan Exit 8 Masuk Nominasi Critics Choice Super Awards 2026
-
Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Bedak Warna Apa? 4 Shade Ini Dijamin Bikin Flawless