Suara.com - Pemerintah Jakarta tidak bisa langsung menghentikan kebijakan kegiatan pembelajaran tatap muka di tengah meningkatkan kasus Covid-19.
Sebab, kebijakan PTM diatur dalam surat keputusan bersama empat menteri.
"DKI tidak pernah memutuskan sendiri karena Jakarta itu ibu kota. Kami selalu berdiskusi dengan pemerintah pusat, kecuali yang menjadi kewenangan kami," ujar Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (3/1/2022).
Keinginan untuk menghentikan PTM 100 persen muncul dalam rapat internal pemerintah Jakarta di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
"Kami kan mengusulkan, tapi itu kewenangan dari pemerintah pusat. Yang PTM juga sama kami koordinasikan ke Kemendikbud," kata Riza.
Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan meski banyak pihak yang ingin supaya pemerintah menghentikan PTM, Jakarta tidak bisa begitu saja memenuhinya.
Aturan PPKM, kata dia, dibuat oleh pemerintah pusat.
"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang ini diatur melalui Keputusan dari Pemerintah Pusat," ujar Anies, Rabu (2/1/2022).
PTM diatur dalam Surat Keputusan Bersama empat menteri. Regulasi itu mengatur kegiatan PTM menyesuaikan level PPKM di tiap daerah yang ditentukan pemerintah.
Baca Juga: 5 Pelajar SMTI Terpapar COVID-19, PTM di Bandar Lampung Ditunda
"Jadi pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui unstruksi mendagri," kata Anies.
Jakarta hanya menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan PTM.
Jakarta menunggu keputusan apa yang akan diambil pemerintah pusat.
"Oleh karena itu, tadi siang, (saya) berkomunikasi dengan Pak Luhut B. Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, (saya) menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau Pembelajaran Tatap Muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," kata dia.
Berita Terkait
-
Aturan PTM Terbaru: Pembelajaran Disetop Jika Siswa Positif Covid-19
-
Satgas Covid-19: Anak Perlu Diajarkan Disiplin Prokes Selama Sekolah PTM
-
Epidemiolog Menilai Komunitas Pendidikan Jalani PTM Wajib Vaksin COVID-19 Booster, Termasuk Siswa
-
Dorong Pelaksanaan PTM 100 Persen, Kemendikbudristek: Guru Perlu Lakukan Asesmen Diagnostik ke Semua Siswa
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf