Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang dikarantina boleh melakukan tes PCR pembanding, jika tak terima dengan hasil positif Covid-19 saat exit test.
Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto mengatakan, pelaksanaan tes PCR pembanding hanya boleh dilakukan oleh laboratorium rujukan pemerintah.
"Sekarang sudah sepakat, bahwa PPLN yang dikarantina ini ketika dinyatakan positif, dia bisa meminta tes pembanding. Jadi ditentukan beberapa rumah sakit dan laboratorium yang menurut Kementerian Kesehatan kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Suharyanto dalam jumpa pers pada Kamis (3/2/2022).
Ketika hasil tes PCR pembanding menunjukkan hasil negatif, maka petugas dari Satgas Covid-19 bersama Kemenkes akan menentukan PPLN tersebut boleh selesai karantina atau lanjut isolasi sesuai dengan gejala klinis pada saat itu.
"Kami sudah sepakat dan kerja sama dengan Kemenkes untuk menunjuk hasil tes pembanding, apabila peserta karantina ini yang tadinya dinyatakan positif kemudian ada tes pembanding negatif, ya kami akan merapatkan dan kelihatan tidak mengkhawatirkan ya kami akan selesaikan masa karantina itu," jelasnya.
Ada pun laboratorium rujukan pemerintah tersebut antara lain; Balitbangkes, RSUP Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Soebroto, RS Polri, atau laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah.
Diketahui, pemerintah memutuskan durasi karantina menjadi lima hari bagi warga negara indonesia atau asing yang sudah divaksin Covid-19 dua dosis, sementara bagi WNI yang baru divaksin satu dosis tetap wajib karantina tujuh hari.
PPLN akan menjalani dua kali tes PCR Covid-19 yakni saat tiba di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat hari ke-4 bagi yang wajib karantina lima hari dan hari keenam bagi yang wajib karantina tujuh hari.
Jika hasil tes PCR pada tes kedua menunjukkan hasil negatif maka masa karantina selesai dan bisa beraktivitas di Indonesia, namun jika positif Covid-19 PPLN harus melanjutkan ke masa isolasi hingga sembuh.
Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan. Hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 4 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI