Suara.com - Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mempertimbangkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) seperti memberikan keputusan terhadap gugatan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Hidayat menanggapi pengajuan gugatan uji formil yang dilakukan sejumlah tokoh mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara.
"Kami mendukung dalam hal pelaksanaan konstitusi dan kita berharap MK mempertimbangkan betul-betul hal ini dengan sangat serius sebagaimana UU Cipta Kerja itu," kata Hidayat saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Hidayat mengatakan, jika dilihat dari sisi formil UU IKN kurang lebih sama dengan UU Cipta Kerja. Menurutnya, dari segi formil UU IKN juga bermasalah.
"Ya kalau merujuk pada sisi formilnya saja UU Cipta Kerja sudah membuktikan bahwa MK pernah membuat keputusan bahwa UU Cipta Kerja Inskontitusional bersyarat. Karena segi formilnya bermasalah. Dan ini juga terlihat sekali sisi formil pembuatan UU IKN juga bermasalah ya," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa HNW ini mengatakan, pelibatan publik dalam pembuatan UU IKN ini sangat minim. Kemudian naskah akademik juga bermasalah karena diberikan pada akhir-akhir.
"Nomor 3 masih ribut soal masalah formil kan harusnya termasuk formil yang dipertimbangkan adalah juga tentang kesiapan terkait plan naskah akademik terkait juga penyiapan anggarannya. Anggarannya juga nggak jelas itu dari disi formil," ungkapnya.
Tak hanya formil saja bermasalah, sisi meteril juga disebut banyak yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau UUD.
Misalnya penggunaan Badan Otorita di IkN dengan alasan kekhususan atau keistimewaan. Penggunaan Badan Otorita menurutnya bertentangan lantaran sebelumnya sudah ada 4 daerah yang diberikan kekhususan, itu pun terjadi sebelum masa reformasi.
Baca Juga: 2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara
"Sama juga disebutkan bahwa kepala daerah itu dipilih oleh presiden itu kan tidak ada dalam UUD. Karena mestinya kepala daerah dipilih oleh rakyat. Dan masalahnya lagi bahwa kepala badan otorita itu nggak disebutkan berapa masa akhir jabatannya," tuturnya.
"Nomor 3 itu badan otorita juga nggak ada DPRDnya itu juga bertentangan dengan UUD," sambungnya.
Untuk itu, Hidayat menilai jika nantinya MK benar-benar mengabulkan pengajuan gugatan tersebut hal itu dianggap hal yang memang konstitusional.
"Jadi kalau kemudian MK mengabulkan JR daripada kawan-kawan ini sesuatu yang ya saya kira konstitusional dan itu kewenangan MK ya jadi dan MK sudah membuat sebuah ya tradisi baru pertama menghukum dari sisi formil sebelumnya nggak pernah nomor mengatakan inskontitusional," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara Marwan Batubara menyebut empat poin yang menjadi dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.
Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.
Berita Terkait
-
Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN ke MK, HNW: PKS Mendukung!
-
UU IKN Digugat ke MK, Ketua Fraksi Nasdem DPR Ahmad Ali: Silakan Diuji, Daripada Protes di Jalanan
-
2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara
-
UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen
-
Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Eks Tangan Kanan Trump: Militer AS Berusaha Bunuh Pilot yang Terjebak di Iran!
-
Waktu Habis! Siap-siap Donald Trump Bombardir Ratakan Iran
-
Kemensos Dukung Hamengku Buwono II Jadi Pahlawan Nasional, Ini Tahapannya
-
Penampakan Puing Pesawat C-130 AS yang Ditembak Jatuh Polisi Iran, Pilotnya Perempuan
-
Donald Trump Perintahkan Pesawat F-15E Diledakkan Hingga Berkeping-keping, Kenapa?
-
Inggris Larang Pangkalan Militernya Dipakai Amerika Serikat Serang Infrastruktur Sipil Iran
-
Usut Suap Mafia Cukai, KPK akan Panggil Lagi Bos Rokok Rokhmawan dan M. Suryo yang Sempat Mangkir!
-
Israel Mulai Hancurkan Masjid di Iran
-
Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!
-
Jejak Berdarah Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta: Residivis, Keok Diterjang Peluru!