Suara.com - Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mempertimbangkan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) seperti memberikan keputusan terhadap gugatan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Hidayat menanggapi pengajuan gugatan uji formil yang dilakukan sejumlah tokoh mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara.
"Kami mendukung dalam hal pelaksanaan konstitusi dan kita berharap MK mempertimbangkan betul-betul hal ini dengan sangat serius sebagaimana UU Cipta Kerja itu," kata Hidayat saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Hidayat mengatakan, jika dilihat dari sisi formil UU IKN kurang lebih sama dengan UU Cipta Kerja. Menurutnya, dari segi formil UU IKN juga bermasalah.
"Ya kalau merujuk pada sisi formilnya saja UU Cipta Kerja sudah membuktikan bahwa MK pernah membuat keputusan bahwa UU Cipta Kerja Inskontitusional bersyarat. Karena segi formilnya bermasalah. Dan ini juga terlihat sekali sisi formil pembuatan UU IKN juga bermasalah ya," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa HNW ini mengatakan, pelibatan publik dalam pembuatan UU IKN ini sangat minim. Kemudian naskah akademik juga bermasalah karena diberikan pada akhir-akhir.
"Nomor 3 masih ribut soal masalah formil kan harusnya termasuk formil yang dipertimbangkan adalah juga tentang kesiapan terkait plan naskah akademik terkait juga penyiapan anggarannya. Anggarannya juga nggak jelas itu dari disi formil," ungkapnya.
Tak hanya formil saja bermasalah, sisi meteril juga disebut banyak yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau UUD.
Misalnya penggunaan Badan Otorita di IkN dengan alasan kekhususan atau keistimewaan. Penggunaan Badan Otorita menurutnya bertentangan lantaran sebelumnya sudah ada 4 daerah yang diberikan kekhususan, itu pun terjadi sebelum masa reformasi.
Baca Juga: 2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara
"Sama juga disebutkan bahwa kepala daerah itu dipilih oleh presiden itu kan tidak ada dalam UUD. Karena mestinya kepala daerah dipilih oleh rakyat. Dan masalahnya lagi bahwa kepala badan otorita itu nggak disebutkan berapa masa akhir jabatannya," tuturnya.
"Nomor 3 itu badan otorita juga nggak ada DPRDnya itu juga bertentangan dengan UUD," sambungnya.
Untuk itu, Hidayat menilai jika nantinya MK benar-benar mengabulkan pengajuan gugatan tersebut hal itu dianggap hal yang memang konstitusional.
"Jadi kalau kemudian MK mengabulkan JR daripada kawan-kawan ini sesuatu yang ya saya kira konstitusional dan itu kewenangan MK ya jadi dan MK sudah membuat sebuah ya tradisi baru pertama menghukum dari sisi formil sebelumnya nggak pernah nomor mengatakan inskontitusional," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara Marwan Batubara menyebut empat poin yang menjadi dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.
Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.
Berita Terkait
-
Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN ke MK, HNW: PKS Mendukung!
-
UU IKN Digugat ke MK, Ketua Fraksi Nasdem DPR Ahmad Ali: Silakan Diuji, Daripada Protes di Jalanan
-
2 Jenderal Komando Ikut Gugat UU IKN ke MK, Sebut Ada Celah Korupsi Perpindahan Ibu Kota Negara
-
UU IKN Digugat Warga di Mahkamah Konstitusi, Cak Imin: DPR Bareng Pemerintah akan Siapkan Argumen-argumen
-
Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih