Suara.com - Pesawat Susi Air tengah ramai dibicarakan usai Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Untuk diketahui, pengusiran pesawat Susi Air terjadi di Hanggar Kolonel RA Bessing Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Namun, banyak pihak yang menyesalkan proses pemindahan pesawat tersebut bukan orang terlatih. Lantaran bisa saja pemindahan pesawat dengan orang yang tidak terlatih justru membuat pesawat itu rusak.
Lantas, apakah pemindahan tersebut menyalahi aturan tentang penerbangan?
Merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 210, setiap orang harus memiliki izin dari otoritas bandara sebelum memasuki daerah tertentu di bandara.
Pernyataan pasal itu juga diperjelas pada pasal 334 'Orang, kendaraan, kargo, dan pos yang akan memasuki daerah keamanan terbatas wajib memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara bagi penumpang pesawat udara, dan dilakukan pemeriksaan keamanan.'
Selanjutnya, berdasarkan pasal 421 setiap orang yang tidak memiliki izin otoritas bandara untuk memasuki daerah tertentu di bandara bisa mendapatkan sanksi yang mana sanksinya bisa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara pasal 228, otoritas bandara juga berwenangan menyelasaikan masalah-malasah yang terjadi di bandara dan dapat mengganggu operasional.
Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan, memang daerah terbatas atau airside di Bandara merupakan kewenangan otoritas bandara. Setiap pegawai, lanjut dia, punya akses khusus untuk memasuki daerah terbatas.
"Pegawai pemilik bandara harus punya pass khusus dari Otoritas Bandara untuk akses ke airside. Kacau kalau setiap pegawai pemilik bisa akses ke airside," ujar Alvin kepada Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum: Susi Air di Malinau Bukan Sekedar Bisnis, Tapi Juga Bantu Pemerintah
Sebelumnya, alvin pun turut berkomentar dengan perlakuan Satpol PP yang mengeluarkan secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar.
Menurut Alvin, memindahkan pesawat dari hanggar harus dilakukan oleh orang-orang terlatih yang mengerti pengoperasian pesawat.
"Untuk memindahkan pesawat harus dilakukan oleh orang-orang terlatih dan certified. Tidak bisa sembarangan. Agar tidak menimbulkan kerusakan pada pesawat," kata dia.
Menurut Alvin, dengan menggunakan orang-orang terlatih yang mengerti pengoperasian pesawat, tidak akan menimbulkan kerusakan pada pesawat itu sendiri.
Lain halnya jika pemindahan pesawat dilakukan secara serampangan oleh orang-orang yang bukan di bidangnya.
"Perlu penanganan khusus agar tidak menimbulkan kerusakan baru," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta