Suara.com - Pesawat Susi Air tengah ramai dibicarakan usai Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Untuk diketahui, pengusiran pesawat Susi Air terjadi di Hanggar Kolonel RA Bessing Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Namun, banyak pihak yang menyesalkan proses pemindahan pesawat tersebut bukan orang terlatih. Lantaran bisa saja pemindahan pesawat dengan orang yang tidak terlatih justru membuat pesawat itu rusak.
Lantas, apakah pemindahan tersebut menyalahi aturan tentang penerbangan?
Merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 210, setiap orang harus memiliki izin dari otoritas bandara sebelum memasuki daerah tertentu di bandara.
Pernyataan pasal itu juga diperjelas pada pasal 334 'Orang, kendaraan, kargo, dan pos yang akan memasuki daerah keamanan terbatas wajib memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara bagi penumpang pesawat udara, dan dilakukan pemeriksaan keamanan.'
Selanjutnya, berdasarkan pasal 421 setiap orang yang tidak memiliki izin otoritas bandara untuk memasuki daerah tertentu di bandara bisa mendapatkan sanksi yang mana sanksinya bisa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara pasal 228, otoritas bandara juga berwenangan menyelasaikan masalah-malasah yang terjadi di bandara dan dapat mengganggu operasional.
Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan, memang daerah terbatas atau airside di Bandara merupakan kewenangan otoritas bandara. Setiap pegawai, lanjut dia, punya akses khusus untuk memasuki daerah terbatas.
"Pegawai pemilik bandara harus punya pass khusus dari Otoritas Bandara untuk akses ke airside. Kacau kalau setiap pegawai pemilik bisa akses ke airside," ujar Alvin kepada Suara.com, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum: Susi Air di Malinau Bukan Sekedar Bisnis, Tapi Juga Bantu Pemerintah
Sebelumnya, alvin pun turut berkomentar dengan perlakuan Satpol PP yang mengeluarkan secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar.
Menurut Alvin, memindahkan pesawat dari hanggar harus dilakukan oleh orang-orang terlatih yang mengerti pengoperasian pesawat.
"Untuk memindahkan pesawat harus dilakukan oleh orang-orang terlatih dan certified. Tidak bisa sembarangan. Agar tidak menimbulkan kerusakan pada pesawat," kata dia.
Menurut Alvin, dengan menggunakan orang-orang terlatih yang mengerti pengoperasian pesawat, tidak akan menimbulkan kerusakan pada pesawat itu sendiri.
Lain halnya jika pemindahan pesawat dilakukan secara serampangan oleh orang-orang yang bukan di bidangnya.
"Perlu penanganan khusus agar tidak menimbulkan kerusakan baru," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia