Suara.com - Polisi menetapkan aktivis media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA. Ucapan Edy yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak' berdampak laporan ke polisi.
Namun, berbeda dengan yang dialami Anggota DPR Arteria Dahlan yang juga dilaporkan dugaan ujaran kebencian. Politikus PDIP itu heboh karena ucapannya yang mempersoalkan Kejaksaan Tinggi berbahasa Sunda saat rapat.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Arteria minta Jaksa Agung Burhanuddin untuk memecat Kajati berbahasa Sunda tersebut.
Perbedaan penanganan dua kasus itu dianalisa pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar. Dosen Universitas Trisakti itu menilai pada dasarnya semua orang saat melakukan suatu perbuatan itu sama nilainya.
"Cuma memang tempat akan menjadi faktor yang menentukan juga," kata Fickar dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA pada Kamis, (3/2/2022).
Dia menjelaskan faktor tempat maksudnya bila seorang pengacara atau lawyer bicara berapi-api dengan menyudutkan orang di pengadilan. Menurutnya, hal itu dalam konteks membela kliennya. Kata dia, pengacara itu tak bakal dituntut atas pernyataannya.
"Ketika dia mengemukakan, ketika dia dalam forumnya itu nggak ada masalah karena itu pada tempatnya," tutur Fickar.
Namun, jadi berbeda saat pernyataan yang disampaikan ke publik bukan pada tempatnya.
"Sesuatu menyinggung perasaan orang dikemukakan di ruang publik itu yang menjadi soal. Yang Edy Mulyadi itu kan sebenarnya, dia melempar suatu di ruang publik," kata Fickar.
Bagi dia, ada perbedaan dengan Arteria karena yang bersangkutan bicara dalam rapat dengan Jaksa Agung di DPR. Menurutnya, pernyataan Ateria sesuai dengan forum tempatnya.
"Kalau menurut saya tidak, karena seseorang yang melekat dirinya status tertentu seperti Anggota DPR, ketika dia ngomong di forumnya, di situlah memang forum dia gitu," sebut Fickar.
Pun, ia bilang jika Arteria bicara di luar rapat DPR seperti seminar maka bisa kena.
"Tapi, kalau dia ngomong di luar, di publik, di seminar, atau apa dia bisa kena. Kalau menurut saya bisa ada alasan untuk menjerat secara hukum," tutur Fickar.
Sebelumnya, Arteria dilaporkan Majelis Adat Sunda terkait kasus ujaran kebencian ke Polda Jawa Barat, pada Kamis, 21 Januari 2022.
Pelaporan itu buntut ucapan Arteria yang mempersoalkan penggunaan Bahasa Sunda oleh pihak Kajati di dalam rapat. Tak lama setelah pelaporan itu, Polda Jawa Barat melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Apa Perbedaan Facial Wash dan Facial Foam? Jangan Sampai Salah Pilih
-
Pakar Hukum Desak Reformasi Polri Secara Radikal: Komisi III Harus Berani Berbenah Total
-
Apakah Bonus Tahunan Sama dengan THR? Cek Dulu Cara Perhitungannya
-
Apa Sih Perbedaan Smartband dan Smartwatch? Simak Sebelum Membelinya
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku