Suara.com - Polisi menetapkan aktivis media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA. Ucapan Edy yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak' berdampak laporan ke polisi.
Namun, berbeda dengan yang dialami Anggota DPR Arteria Dahlan yang juga dilaporkan dugaan ujaran kebencian. Politikus PDIP itu heboh karena ucapannya yang mempersoalkan Kejaksaan Tinggi berbahasa Sunda saat rapat.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Arteria minta Jaksa Agung Burhanuddin untuk memecat Kajati berbahasa Sunda tersebut.
Perbedaan penanganan dua kasus itu dianalisa pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar. Dosen Universitas Trisakti itu menilai pada dasarnya semua orang saat melakukan suatu perbuatan itu sama nilainya.
"Cuma memang tempat akan menjadi faktor yang menentukan juga," kata Fickar dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA pada Kamis, (3/2/2022).
Dia menjelaskan faktor tempat maksudnya bila seorang pengacara atau lawyer bicara berapi-api dengan menyudutkan orang di pengadilan. Menurutnya, hal itu dalam konteks membela kliennya. Kata dia, pengacara itu tak bakal dituntut atas pernyataannya.
"Ketika dia mengemukakan, ketika dia dalam forumnya itu nggak ada masalah karena itu pada tempatnya," tutur Fickar.
Namun, jadi berbeda saat pernyataan yang disampaikan ke publik bukan pada tempatnya.
"Sesuatu menyinggung perasaan orang dikemukakan di ruang publik itu yang menjadi soal. Yang Edy Mulyadi itu kan sebenarnya, dia melempar suatu di ruang publik," kata Fickar.
Bagi dia, ada perbedaan dengan Arteria karena yang bersangkutan bicara dalam rapat dengan Jaksa Agung di DPR. Menurutnya, pernyataan Ateria sesuai dengan forum tempatnya.
"Kalau menurut saya tidak, karena seseorang yang melekat dirinya status tertentu seperti Anggota DPR, ketika dia ngomong di forumnya, di situlah memang forum dia gitu," sebut Fickar.
Pun, ia bilang jika Arteria bicara di luar rapat DPR seperti seminar maka bisa kena.
"Tapi, kalau dia ngomong di luar, di publik, di seminar, atau apa dia bisa kena. Kalau menurut saya bisa ada alasan untuk menjerat secara hukum," tutur Fickar.
Sebelumnya, Arteria dilaporkan Majelis Adat Sunda terkait kasus ujaran kebencian ke Polda Jawa Barat, pada Kamis, 21 Januari 2022.
Pelaporan itu buntut ucapan Arteria yang mempersoalkan penggunaan Bahasa Sunda oleh pihak Kajati di dalam rapat. Tak lama setelah pelaporan itu, Polda Jawa Barat melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Alasan pelimpahan laporan karena locus delicti atau lokasi peristiwa di Jakarta. Pihak Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kasus Arteria masih proses.
"Nanti akan kami sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kita tunggu dulu ya, semuanya sedang diproses, kan yang menangani Polda Metro Jaya," kata Dedi, Rabu, (2/2/2022).
Berita Terkait
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
Spekulasi Perry Warjiyo Mundur karena Purbaya, Airlangga: Saya Nggak Paham
-
Tak Lagi Diisolasi, Febrie Adriansyah Mulai Jalani Hari-hari Bersama Tahanan KPK
-
KPK Buka Suara soal Febrie Adriansyah Masuk Rutan Tanpa Rompi Tahanan
-
Tak Ada Aturan Penyidik Harus Minta Izin Presiden Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan