Suara.com - Secara resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan daerah di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas sebanyak 50 persen. Simak atura PTM terbatas 50 persen berikut ini.
Aturan PTM terbatas 50 persen disampaikan langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022, melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Surat tersebut memuat Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Aturan PTM Terbatas 50 Persen
Adapun aturan PTM terbatas 50 persen diantaranya yaitu:
- Mengenai jumlah peserta didik berjumlah 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2
- Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 masih tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
- Orang tua memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas. Artinya anak melaksanakan PTM harus atas seizin orang tua. Jika tidak mengizinkan maka anak akan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- Kewajiban Pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
- Peserta didik harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Yaitu wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum PTM, dan menjaga jarak.
Sebelumnya daerah-daerah dengan PPKM level 2 telah diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen. Namun saat ini menjadi kapasitas siswa 50 persen. Kebijakan tersbeut diambil lantaran kasus Covid-19 kembali melonjak.
Jika PTM tetap dilaksanakan dengan kapasitas siswa 100 persen, besar kemungkinan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah akan terjadi. Meskipun saat ini vaksinasi terhadap siswa sedang gencar dilakukan, namun tidak menjamin siswa tidak akan terjangkit virus Corona. Karena pertimbangan itulah maka pemerintah memutuskan untuk memangkas kapasitas menjadi 50 persen dari jumlah siswa.
Demikian ulasan mengenai aturan PTM tetbatas 50 persen. Tetap jaga kesehatan dan patuhi ptokol kesehatan yang ada.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: SDN 09 Palmerah Terapkan PTM 50 Persen, Kepsek: Belum Ada Guru dan Siswa Positif Covid-19
Berita Terkait
-
SDN 09 Palmerah Terapkan PTM 50 Persen, Kepsek: Belum Ada Guru dan Siswa Positif Covid-19
-
DKI Jakarta Mulai Terapkan PTM 50%
-
Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Menengah di Bandar Lampung Dihentikan, Buntut Siswa Terpapar COVID-19
-
Waduh! Kluster Sekolah di Kota Solo Meluas, 151 Pelajar Terpapar COVID-19
-
Gubernur Banten Instruksikan PJJ se-Tangerang Raya, Pemkot Tangsel: Kita Lagi Kaji
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi