Suara.com - Secara resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan daerah di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas sebanyak 50 persen. Simak atura PTM terbatas 50 persen berikut ini.
Aturan PTM terbatas 50 persen disampaikan langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022, melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Surat tersebut memuat Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Aturan PTM Terbatas 50 Persen
Adapun aturan PTM terbatas 50 persen diantaranya yaitu:
- Mengenai jumlah peserta didik berjumlah 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2
- Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 masih tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
- Orang tua memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas. Artinya anak melaksanakan PTM harus atas seizin orang tua. Jika tidak mengizinkan maka anak akan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- Kewajiban Pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
- Peserta didik harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Yaitu wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum PTM, dan menjaga jarak.
Sebelumnya daerah-daerah dengan PPKM level 2 telah diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen. Namun saat ini menjadi kapasitas siswa 50 persen. Kebijakan tersbeut diambil lantaran kasus Covid-19 kembali melonjak.
Jika PTM tetap dilaksanakan dengan kapasitas siswa 100 persen, besar kemungkinan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah akan terjadi. Meskipun saat ini vaksinasi terhadap siswa sedang gencar dilakukan, namun tidak menjamin siswa tidak akan terjangkit virus Corona. Karena pertimbangan itulah maka pemerintah memutuskan untuk memangkas kapasitas menjadi 50 persen dari jumlah siswa.
Demikian ulasan mengenai aturan PTM tetbatas 50 persen. Tetap jaga kesehatan dan patuhi ptokol kesehatan yang ada.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: SDN 09 Palmerah Terapkan PTM 50 Persen, Kepsek: Belum Ada Guru dan Siswa Positif Covid-19
Berita Terkait
-
SDN 09 Palmerah Terapkan PTM 50 Persen, Kepsek: Belum Ada Guru dan Siswa Positif Covid-19
-
DKI Jakarta Mulai Terapkan PTM 50%
-
Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Menengah di Bandar Lampung Dihentikan, Buntut Siswa Terpapar COVID-19
-
Waduh! Kluster Sekolah di Kota Solo Meluas, 151 Pelajar Terpapar COVID-19
-
Gubernur Banten Instruksikan PJJ se-Tangerang Raya, Pemkot Tangsel: Kita Lagi Kaji
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion