Suara.com - Secara resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan daerah di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas sebanyak 50 persen. Simak atura PTM terbatas 50 persen berikut ini.
Aturan PTM terbatas 50 persen disampaikan langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022, melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Surat tersebut memuat Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Aturan PTM Terbatas 50 Persen
Adapun aturan PTM terbatas 50 persen diantaranya yaitu:
- Mengenai jumlah peserta didik berjumlah 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2
- Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 masih tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
- Orang tua memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas. Artinya anak melaksanakan PTM harus atas seizin orang tua. Jika tidak mengizinkan maka anak akan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- Kewajiban Pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.
- Peserta didik harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Yaitu wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum PTM, dan menjaga jarak.
Sebelumnya daerah-daerah dengan PPKM level 2 telah diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen. Namun saat ini menjadi kapasitas siswa 50 persen. Kebijakan tersbeut diambil lantaran kasus Covid-19 kembali melonjak.
Jika PTM tetap dilaksanakan dengan kapasitas siswa 100 persen, besar kemungkinan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah akan terjadi. Meskipun saat ini vaksinasi terhadap siswa sedang gencar dilakukan, namun tidak menjamin siswa tidak akan terjangkit virus Corona. Karena pertimbangan itulah maka pemerintah memutuskan untuk memangkas kapasitas menjadi 50 persen dari jumlah siswa.
Demikian ulasan mengenai aturan PTM tetbatas 50 persen. Tetap jaga kesehatan dan patuhi ptokol kesehatan yang ada.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: SDN 09 Palmerah Terapkan PTM 50 Persen, Kepsek: Belum Ada Guru dan Siswa Positif Covid-19
Berita Terkait
-
SDN 09 Palmerah Terapkan PTM 50 Persen, Kepsek: Belum Ada Guru dan Siswa Positif Covid-19
-
DKI Jakarta Mulai Terapkan PTM 50%
-
Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Menengah di Bandar Lampung Dihentikan, Buntut Siswa Terpapar COVID-19
-
Waduh! Kluster Sekolah di Kota Solo Meluas, 151 Pelajar Terpapar COVID-19
-
Gubernur Banten Instruksikan PJJ se-Tangerang Raya, Pemkot Tangsel: Kita Lagi Kaji
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu