Suara.com - Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz membeberkan pelanggaran aturan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) saat melakukan penarikan paksa terhadap pesawat milik maskapai tersebut di Hanggar Kolonel RA Bessing Malinau.
Salah satunya dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses penarikan paksa tersebut.
Donal mengungkapkan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, tugas Satpol PP itu adalah menegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk ikut dalam proses pengusiran paksa sebuah pesawat. Sepengetahuannya, Satpol PP itu bisa bertindak apabila ada hal-hal yang mengganggu ketertiban masyarakat.
"Pesawat Susi Air berada di hanggar bukan melanggar ketertiban, ketentraman masyarakat. Sehingga menjadi keliru sekali ketika itu dilakukan oleh Satpol PP," kata Donal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (4/2/2022).
Selain itu, Donal juga menyebut pihaknya tengah melakukan kajian akan adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara lalu membuat halangan atau kegiatan lain yang bisa membahayakan keselamatan kecuali sudah memperoleh izin dari otoritas bandara.
"Kami mendengar belum ada informasi tertulis dari pihak bandara untuk itu dilakukan," tuturnya.
Kemudian Pasal 344 yakni setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat.
Setelah itu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.
Donal menyebut adanya sanksi pidana bagi yang melakukan itu. Ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 210 dan Pasal 344 huruf C itu hukuman penjara selama satu tahun.
"Kalau berkaitan dengan Pasal 210 dan denda Rp 100 juta. Sementara kemudian pasal 344 itu ancamannya 1 tahun dan Rp 500 juta berkaitan dengan denda," tuturnya.
Atas dasar itu, pihak Susi Air mempertimbangkan untuk membawa kasus pengusiran pesawat secara paksa yang dilakukan oleh Pemkab Malinau itu ke jalur hukum.
"Kami mempertimbangkan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut."
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti harus menelan pil pahit di siang bolong. Lantaran mendapat kabar bahwa pesawat milik Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Malinau.
Berita Terkait
-
Curahan Hati Susi Pudjiastuti Dari Pinggir Laut Soal Pesawatnya yang Diusir di Hanggar Bandara Malinau
-
Tegas Tak Mau Berpolitik Soal Pengusiran Pesawat Maskapainya di Malinau, Susi Pudjiastuti: Saya Nikmati Sunset, Berenang
-
Anggota DPR Desak Kemenhub Usut Tuntas Kasus Pemindahan Paksa Pesawat Susi Air di Bandara Malinau
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas