Suara.com - Para pria penentang UU Anti Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga di India menyebut UU itu ancaman bagi pernikahan, dan menggalang protes dengan hashtag #marriagestrike, alias mogok menikah.
Sekelompok pria India menggalang kampanye di platform media sosial untuk "menentang kriminalisasi" pemerkosaan dalam perkawinan.
Aksi digalang karena saat ini di ibu kota negara New Delhi sedang berlangsung dengar pendapat soal UU itu.
India telah memberlakukan undang-undang anti-pemerkosaan yang ketat selama dekade terakhir, setelah serangkaian aksi pemerkosaan massal menjadi sorotan dunia.
Belakangan, India lagi-lagi disorot sebagai salah satu dari lebih 30 negara di dunia, di mana seorang suami tidak dapat dituntut karena memperkosa istrinya.
Dalam perundangan yang berlaku saat ini, pemerkosaan didefinisikan sebagai hubungan seksual dengan seorang perempuan tanpa persetujuannya, bertentangan dengan keinginannya, atau jika perempuan itu masih di bawah umur.
Ada beberapa pengecualian dalam UU ini, yaitu jika "tidak ada perlawanan fisik", dan jika hubungan seksual itu terjadi antara seorang pria dan istrinya yang berusia di atas 18 tahun.
UU Anti Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga akan memungkinkan seorang istri menggugat suaminya kalau diperkosa, yaitu dipaksa dengan kekerasan untuk berhubungan seksual dengan suaminya.
Itulah yang digugat para lelaki dengan hashtag "marriage strike".
Baca Juga: Mensos Risma Kecam Pelaku Kekerasan Seksual di Sidoarjo, Minta Hukuman Berat untuk Predator Anak
Namun pengacara Karuna Nundy dari All India Democratic Women's Association (AIDWA) mengatakan, pemerkosaan adalah pemerkosaan.
"Seorang pemerkosa tetaplah pemerkosa, dan pernikahan dengan korban tidak mengubahnya menjadi bukan pemerkosa," tegasnya.
Para pria khawatir "kriminalisasi" pernikahan
Saat ini pengadilan sedang mendengar petisi yang diajukan oleh AIDWA untuk UU Anti Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga.
Di Twitter, beberapa pria mengancam akan memboikot lembaga pernikahan jika pemerkosaan dalam pernikahan "dikriminalisasi".
Para pendukung protes #marriagestrike mengatakan bahwa laki-laki akan menghadapi beban tuntutan pidana dan kriminalisasi, jika tidak ada lagi pengecualian dalam UU Anti Pemerkosaan.
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar