Suara.com - Tim kuasa hukum Munarman keberatan atas pemberitaan sejumlah media massa yang menyebutkan kliennya telah dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Menurut tim kuasa hukum, pemberitaan sejumlah media massa itu adalah tidak benar alias hoaks.
Demikian hal itu disampaikan Aziz Yanuar selaku kuasa hukum saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).
Aziz menyebut pemberitaan itu sangat jelas melanggar prinsip-prinsip jurnalisme.
"Kami akan sampaikan press release tentang beredarnya pemberitaan tentang Haji Munarman dituntut Hukuman mati. Pada intinya bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, inisuatif, penuh rekayasa, dan juga melanggar prinsip-prinsip jurnalisme," ucap Aziz.
Aziz menyampaikan, persidangan baru saja memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas hal itu, Aziz meminta agar sejumlah media massa yang telah memberitakan hal tersebut untuk meralat hingga membikin permintaan maaf dalam waktu 3 kali 24 jam.
"Kami juga meminta terhadap media-media yang memuat itu untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat itu serta permintaan maaf kepada klien kami Munarman selama 3x24 jam sejak ini kami keluarkan," ucap Aziz.
Berikut tautan sejumlah pemberitaan media massa yang dimaksud:
https://www.bantentribun.com/berita/pr-032590112/jpu-tuntut-mantan-sekretaris-fpi-dengan-hukuman-mati
Baca Juga: Di Sidang, Teroris Sebut Munarman Tokoh Daulah Islamiyah: Beliau Dukung Tegaknya Khilafah di Suriah
https://www.rmolsulsel.id/mantan-sekretaris-fpi-munarman-dituntut-hukuman-mati
https://www.democrazy.id/2022/02/Munarman-Dituntut-Hukuman-Mati-Alasan-JPU-Pengaruh-Dia-di-FPI-Cukup-Kuat.html?m=1
https://wartabulukumba.pikiran-rakyat.com/hukrim/pr-873631895/jpu-tuntut-munarman-dengan-hukuman-mati-begini-alasannya
htpps://galamedia.pikiranrakyat.com/news/pr-353631958/munarman-dituntut-hukuman-mati-oleh-jpu-beliau-punya-pengaruh-kuat-di-fpi
https://galamedia.pikiranrakyat.com/news/pr-353633723/munarman-dituntut-hukuman-mati-netizen-kaitkan-dengan-kasus-km-50-harus-dibungkam-selamanya
https://fajar.co.id/2022/02/02/munarman/dituntut-hukuman-mati/
Tag
Berita Terkait
-
Update Covid-19 di Singapura: Omicron Merebak, Kasus Lokal Meningkat Tiga Kali Lipat Sebanyak 13.046 Kasus
-
Panas! Tak Sudi Dicap Tokoh Daulah Islamiyah, Munarman Berdebat dengan Terdakwa Teroris di Sidang
-
Di Sidang, Teroris Sebut Munarman Tokoh Daulah Islamiyah: Beliau Dukung Tegaknya Khilafah di Suriah
-
Masih Agenda Pemeriksaan Saksi, Sidang Kasus Terorisme Munarman Kembali Digelar Hari Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap