News / Nasional
Senin, 07 Februari 2022 | 17:46 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman. (Suara.com/Yaumal)

"Bukanlah," jawab A.

Sebelum dicecar Munarman, A menyatakan dirinya telah radikal dan berbaiat kepada kelompok teroris ISIS pimpinan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. Hal itu berbeda dengan BAP no 14 halaman 7.

Dalam BAP tersebut, A mengatakan jika dampak kehadirannya dalam acara Seminar di IAIN Sumut yang dihadiri Ustadz Fauzan Al Anshory dan Munarman mulai meyakini kebenaran ISIS.

Hanya saja, dalam persidangan A menyebut jika dirinya sudah berbaiat dan mendukung ISIS sebelum acara seminar tersebut. Sehingga dia menyatakan bahwa keterangan yang benar, adalah saat diberikan ketika sidang hari ini.

"Keterangan yang tadi (saat sidang) saya ucapkan lah," kata A.

Sebelumnya Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Load More