Suara.com - Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Pungky Sumadi menyampaikan perbandingan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia dengan sejumlah negara di sekitar Asia Tenggara.
Berdasarkan data yang dipaparkan Pungky dalam rapat panja pengawasan dengan Komisi IX DPR, diketahui jumlah TKA di Indonesia lebih sedikit dibanding negara tetangga apabila dilihat dari rasio perbandingan.
"Rasio jumlah tenaga kerja asing kita dibandingkan mereka-mereka yang ada di negara sekitar ASEAN, posisi kita itu perbandingannya adalah 1:2.880 orang," kata Pungky, Selasa (8/2/2022).
Artinya, lanjut Pungky, di setiap 2.880 pekerja Indonesia ada satu tenaga kerja asing.
Sementara untuk rasio TKA di negara sekitar, perbandingannya cukup jauh. Misalkan saja Malaysia dan Singapura. Masing-masing rasio TKA mereka 1:12 dan 1:2. Artinya ada satu TKA di setiap 12 pekerja lokal Malaysia dan satu TKA di setiap 2 pekerja warga Singapura.
"Sementara di Thailand 1:17; Singapura 1:2; Malaysia 1:12; Australia 1:4; dan Hongkong 1:3," tutut Pungky.
Mayoritas TKA di Indonesia Pekerja Teknis
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono memaparkan jumlah tenaga kerja asing yang berada di Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Hasilnya mayoritas TKA yang bekerja di Indonesia merupakan mereka para pekerja teknis, yang dalam data Kemnaker disebut menempati jabatan profesional.
Baca Juga: Definisi, Jenis, Status Serta Masalah Umum Tenaga Kerja di Indonesia
"Untuk yang profesional ini adalah banyakan tenaga teknis, teknisi misalnya untuk pemasangan alat-alat berat. Karena ini berkaitan dengan masalah dari untuk bahasa, petunjuknya dari negara asal mereka, membutuhkan ini, jadi mereka kebanyakan waktunya tidak terlalu panjang hanya sektiar 6 bulan mungkin," kata Suhartono dalam paparannya di Rapat Panja Pengawasan Penanganan Tenaga Kerja Asing di Komisi IX DPR, Selasa (8/2/2022).
Selain jabatan pekerja teknis atau profesional, Suhartono turut menyebutkan TKA yang bekerja berdasarkan level jabatan lainnya, semisal konsultan, direksi, komisaris, dan manajer.
Ia memaparkan berdasarkan level jabatan pada tahun 2019 untuk advisor atau konsultan ada sebanyak 27.241 TKA. Sementara TKA yang menempati jabatan direksi sebanyak 11.508, kemudian komisaris sebanyak 991, manager 23.082, dan untuk profesional atau pekerja teknis sebanyak 46.724.
Sedangkan untuk tahun 2020 tercatat TKA yang bekerja sebagai konsultan sebanyak 21.600, direksi 9.956, komisaris 718, manager 19.941 dan profesional 41.906.
"Jadi total 2020, sebanyak 93.761," ujar Suhartono.
Data tahun 2021 untuk TKA yang bekerja sebagai konsultan sebanyak 20.807, direksi sebanyak 8.936, komisaris sebanyak 656, manager sebanyak 19.127.
Berita Terkait
-
Kemnaker: Mayoritas TKA di Indonesia Adalah Pekerja Teknis Dalam 3 Tahun Terakhir
-
TKA China Lompat Dari Ketinggian 40 Meter, Beruntung Nyawa Masih Selamat
-
Definisi, Jenis, Status Serta Masalah Umum Tenaga Kerja di Indonesia
-
Pernyataan Luhut soal TKA China Disorot, Politisi Demokrat: Giliran Salah Ngajak-Ngajak
-
Khawatir Virus Varian Delta, Pemda Siak Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
Terkini
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas