Suara.com - Kementerian Perdagangan mengakui hingga saat ini harga minyak goreng di tingkat pedagang pasar tradisional masih mahal, tingginya harga ini masih di atas Harga Eceren Tertinggi atau HET karena masih adanya stok lama.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan dalam menyediakan harga minyak goreng terjangkau untuk masyarakat, namun sayangnya implementasi tersebut masih belum merata.
"Tapi ini kami pastikan hanya sementara, saat ini terjadi kepanikan para pedagang terhadap stok lama yang sudah dibeli tinggi. Jadi harga tetap tinggi karena pedagang mau menghabiskan stok dulu," kata Oke secara virtual, Selasa (8/2/2022).
"Kalau nanti pedagang dapat pasokan dengan harga baru, bagaimana stok lama? Mau dihabiskan tidak laku, karena masyarakat sudah tahu harga Rp14 ribu," sambung Oke.
Untuk mengatasi persoalan stok tersebut, kata Oke, sebenarnya sudah ada aturannya dengan menyiapkan skema refraksi atau retur untuk pengembalian produk ke distributornya.
"Bahasa sederhananya yang besar mengurusi yang kecil. Kalau pedagang mau mengembalikan, supplier harus menerima, begitu juga ke supplier lebih tinggi. Tetapi itu tidak berjalan dengan baik. Mereka banyak berdiskusi mengenai pengembalian dibandingkan segera memenuhi stok baru dengan harga baru," papar Oke.
Oke menyakini persoalan ini hanya bersifat sementara, karena minyak goreng di pedagang akan habis dengan sendirinya seiring langkanya produk atau selesai dengan mengembalikan ke rantai distributor sampai habis.
"Skema sudah kami tentukan, tapi tidak direpon cepat," ucap Oke.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan harga minyak goreng akan kembali turun dari Rp14 ribu per liter menjadi Rp11.500 per liter mulai 1 Februari 2022 lalu.
Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka dan Mahal, Ini Penjelasan Kemendag
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.
"Kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng akan mulai berlaku 1 Februari 2022," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (31/1).
Lutfi menjelaskan dalam Permendag ini akan diatur sejumlah harga eceran tertinggi minyak goreng mulai dari yang paling murah untuk jenis minyak goreng curah di bandrol Rp11.500 per liter. Kemudian untuk minyak goreng dalam kemasan sederhana dibandrol Rp13.500 per liter dan untuk kemasan premium akan dibandrol Rp14.000 per liter.
Untuk memastikan ketersedian minyak goreng disejumlah pasar tradisional hingga toko retail, Lutfi sudah memerintahkan agar para produsen minyak goreng mempercepat pengiriman atau distribusi minyak goreng.
"Kementerian perdagangan menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan ditingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern," kata Lutfi.
Lutfi juga mengingatkan, kepada pelaku usaha untuk tidak coba-coba bermain-main dengan stok dan harga minyak goreng. Pasalnya, jika melanggar pemerintah tidak ambil diam untuk mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut