News / Nasional
Kamis, 02 April 2026 | 17:15 WIB
Ilustrasi Praktik Open Dumping (Pexels/Tom Fisk)

Suara.com - Indonesia berada di peringkat kelima sebagai negara penghasil sampah terbesar di dunia, baik secara global maupun di Asia menurut data Green Match, menandakan situasi darurat yang kian serius.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Indonesia tengah menghadapi krisis sampah yang membutuhkan langkah konkret dan segera.

Salah satu sumber persoalan utama adalah praktik open dumping, penumpukan sampah di lahan terbuka tanpa pelapisan atau pengolahan lanjutan. Metode ini kerap dipilih karena dianggap murah dan mampu menampung volume besar, termasuk limbah yang sulit terurai.

Namun, di balik itu, open dumping justru memperparah krisis. Sampah yang dibiarkan menumpuk mencemari tanah dan air, merusak kualitas udara, serta menghasilkan gas metana yang berkontribusi pada perubahan iklim dan membahayakan kesehatan.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026, Hanif mengungkap sekitar 63 persen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia masih menggunakan sistem ini, menunjukkan persoalan bukan hanya pada volume sampah, tetapi juga pada cara pengelolaannya yang belum berubah.

Upaya Menghentikan Praktik Open Dumping

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 (Google/Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)

Pemerintah sebenarnya telah merlarang praktik open dumping sejak tahun 2008 melalui Undang- Undang No.18 tahun 2008 pasal 44. Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk membuat rencana penutupan TPA yang menggunakan sistem open dumping paling lambat satu tahun sejak berlakunya Undang-Undang dan menutup TPA yang paling lama lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang. 

Namun, implementasi peraturan tersebut belum berjalan secara optimal hingga saat ini. Oleh karena itu, Menteri Hanif Faisol Nurofiq kembali memberikan larangan tegas untuk tidak melakukan praktik open dumping di tahun 2026. 

“Target kita pada tahun 2026 adalah mengakhiri praktik open dumping secara penuh. Tidak boleh ada lagi praktik lama yang berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat,” Ujar Hanif. 

Selain itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, mengusulkan untuk menggunakan dana desa sebagai upaya meningkatkan infrastruktur pengelolaan sampah desa. 

Baca Juga: Label Dapat Didaur Ulang Starbucks Dipertanyakan, Pakar Ungkap Realitas Sebenarnya

“Pengelolaan sampah di desa sangat berbeda dengan di kota. Dana desa dapat dialokasikan untuk pengelolaan sampah, pelestarian ekosistem, serta mitigasi perubahan masyarakat iklim. Dengan pendekatan yang tepat, desa bisa lebih disiplin dalam mengelola sampah,” kata Riza. 

Penulis: Natasha Suhendra

Load More