Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara menanggapi rencana sejumlah pihak, salah satunya Din Syamsuddin, yang akan menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco enggan mempermasalahkan, jika ada pihak yang menggugat UU IKN ke MK. Menurutnya, MK merupakan wadah yang bisa digunakan untuk oleh pihak yang ingin menggugat undang-undang.
"Ya kalau yang menggugat ke MK kan memang ya aturannya kalau memang nggak setuju ya gugat karena itu kan memang ada wadahnya kan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, menggunakan hak konstitusi lebih bagus dari pada melakukan hal-hal di luar konstitusi. Untuk itu, pengajuan gugatan ke MK dianggap hal yang baik.
"Dari pada kemudian tidak membuat gugatan tetap melakukan hal yang lain yang tidak dijamin oleh konstitusi kita," tuturnya.
Untuk diketahui, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Din Syamsuddin memastikan bakal menggugat UU IKN ke MK. Gugatan tersebut akan dilayangkan setelah UU IKN diundangkan dan masuk lembaran negara.
Din menuturkan, gugatan tetap dilakukan lantaran pihaknya menilai pemindahan IKN di tengah pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun.
Bahkan, kata dia, keputusan pemindahan ibu kota itu sebagai keputusan yang tidak bijak. Terlebih Pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.
"Tetap, gugatan sedang disiapkan dan menunggu UU IKN diundangkan (masuk ke lembaran negara)," ujar Din saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2022).
Terkait adanya petisi yang menolak IKN merupakan bentuk dukungan masyarakat. Di mana petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang.
"Petisi adalah dukungan baru dari rakyat," ucap Din.
Kendati demikian, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu memastikan gugatan UU IKN tengah disiapkan.
"Tetap, gugatan (UU IKN) sedang disiapkan," katanya.
Selain itu muncul petisi dari sejumlah tokoh bangsa berjudul 'Presiden Republik Indonesia: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara'.
Petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 10 ribu masyarakat. Adapun petisi itu diprakarsai oleh Inisiator Komite Judicial Review UU IKN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat