Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara menanggapi rencana sejumlah pihak, salah satunya Din Syamsuddin, yang akan menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco enggan mempermasalahkan, jika ada pihak yang menggugat UU IKN ke MK. Menurutnya, MK merupakan wadah yang bisa digunakan untuk oleh pihak yang ingin menggugat undang-undang.
"Ya kalau yang menggugat ke MK kan memang ya aturannya kalau memang nggak setuju ya gugat karena itu kan memang ada wadahnya kan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Menurutnya, menggunakan hak konstitusi lebih bagus dari pada melakukan hal-hal di luar konstitusi. Untuk itu, pengajuan gugatan ke MK dianggap hal yang baik.
"Dari pada kemudian tidak membuat gugatan tetap melakukan hal yang lain yang tidak dijamin oleh konstitusi kita," tuturnya.
Untuk diketahui, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Din Syamsuddin memastikan bakal menggugat UU IKN ke MK. Gugatan tersebut akan dilayangkan setelah UU IKN diundangkan dan masuk lembaran negara.
Din menuturkan, gugatan tetap dilakukan lantaran pihaknya menilai pemindahan IKN di tengah pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun.
Bahkan, kata dia, keputusan pemindahan ibu kota itu sebagai keputusan yang tidak bijak. Terlebih Pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.
"Tetap, gugatan sedang disiapkan dan menunggu UU IKN diundangkan (masuk ke lembaran negara)," ujar Din saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2022).
Terkait adanya petisi yang menolak IKN merupakan bentuk dukungan masyarakat. Di mana petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang.
"Petisi adalah dukungan baru dari rakyat," ucap Din.
Kendati demikian, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu memastikan gugatan UU IKN tengah disiapkan.
"Tetap, gugatan (UU IKN) sedang disiapkan," katanya.
Selain itu muncul petisi dari sejumlah tokoh bangsa berjudul 'Presiden Republik Indonesia: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara'.
Petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 10 ribu masyarakat. Adapun petisi itu diprakarsai oleh Inisiator Komite Judicial Review UU IKN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional