Suara.com - Sebanyak 37 saksi telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM Berat pada peristiwa di Paniai, Papua tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan pemeriksaan para saksi dilakukan sejak penyidikan sampai dengan Selasa.
"Sampai dengan hari ini Selasa tanggal 8 Februari 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang terdiri atas enam orang sipil/warga, 13 orang dari pihak Polri dan 18 orang dari pihak TNI," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022) malam.
Ia menyebutkan, pada Senin (7/2) ada tiga saksi yang diperiksa dari pihak Polri. Pemeriksaan tersebut untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada tanggal 8 Desember 2014.
Kemudian pada hari Selasa, kembali dilakukan pemeriksaan tiga saksi dari pihak Polri.
"Pemeriksaan untuk menjelaskan hasil uji balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Polri, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014," ujar Leonard.
Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat yaitu Papua dan Jakarta.
Pada Jumat (3/12) tahun lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021.
Keputusan ini dikeluarkan dengan memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa Paniai Tahun 2014 di Provinsi Papua untuk dilengkapi, ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup, oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Yang Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya.
Baca Juga: KKR Diminta Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Konflik di Aceh
Dengan dikeluarkannya Keputusan Jaksa Agung dan Surat Perintah Penyidikan dimaksud, maka telah terbentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 yang terdiri dari 22 orang Jaksa senior dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad hoc atas usul DPR RI.
Adapun tiga kasus selain Paniai yang terjadi setelah dibentuknya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 disebut Mahfud masih terus dipelajari. Ketiganya adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003). (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Satelit Kemhan, Kejagung Periksa Tiga Purnawirawan TNI
-
Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Periksa 3 Purnawirawan TNI
-
Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi TWP TNI AD Ke Pengadilan
-
Tiga mantan komisaris PT Garuda Indonesia Diperiksa Penyidik
-
Kasus Korupsi Sewa Pesawat, Tiga Mantan Komisaris Garuda Indonesia Diperiksa Kejagung
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?