Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penambahan penahanan tersangka Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat selama 40 hari. Itong dijerat dalam kasus suap penanganan perkara di pengadilan.
Selain Itong, dua tersangka lainnya yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara bernama Hendro Kasiono selaku kuasa dari ari PT. Soyu Giri Primedika (PT.SGP) juga ditambah masa penahanannya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut mereka akan kembali mendekam di penjara terhitung pada 9 Februari sampai 20 Maret 2022.
"Memperpanjang masa penahanan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan untuk waktu 40 hari ke depan," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Untuk penahanan para tersangka, Itong Isnaeni akan mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1; Hendro Kasiono di tahan di Polres Metro Jakarta Pusat; dan Hamdan di Polres Jakarta Timur.
Ali menyebut alasan menambah penahanan para tersangka karena KPK masih memerlukan sejumlah keteragan saksi maupun terus memperkuat alat bukti.
"Masih dibutuhkannya waktu pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik," imbuhnya
Diketahui, Itong Isnaeni bersama tersangka lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT.
Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Cecar Bupati Tanjung Jabung Timur soal Peran Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
-
Kasus Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, KPK Dalami Penganggaran Proyek dan Ganti Rugi Lahan Polder
-
Kasus Gugatan Pembubaran PT SGP Mulai Didalami KPK, Seorang PNS Diperiksa
-
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Jurnalis Harus Jaga Integritas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?