Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 277 perkara sepanjang 2021. Dari 277 perkara tersebut, masih ada 22 perkara pengujian undang-undang yang masih dalam proses pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
"MK menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan yang terdiri dari 121 perkara Pengujian Undang-Undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, dan 153 perkara Pemilihan Kepala Daerah," kata Anwar dalam pidatonya yang disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/2/2022).
Dari 277 perkara, sebanyak 253 sudah diputus dengan rincian 99 putusan perkara Pengujian Undang-Undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, dan 151 putusan perkara Pemilihan Kepala Daerah. Untuk mengadili 277 perkara, dalam 3 kewenangan tersebut, MK menggelar sebanyak 924 sidang, yang terdiri dari 471
Sidang Panel dan 453 Sidang Pleno.
Khusus untuk perkara pengujian undang-undang, MK menyelenggarakan 388 persidangan. Dari jumlah tersebut, Sidang Panel diselenggarakan sebanyak 128 kali.
"Sementara Sidang Pleno diselenggarakan sebanyak 260 kali," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk perkara sengketa kewenangan lembaga negara, MK menyelenggarakan 3 Sidang Panel dan 3 kali Sidang Pleno dengan agenda Pengucapan Putusan. Sedangkan untuk memutus perkara pilkada, 490 persidangan diselenggarakan, yang terdiri dari 338 Sidang Panel dan 152 Sidang Pleno.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi: Pemerintah Tidak Selamanya Sependapat Dengan Mahkamah Konstitusi
-
Di Hadapan Hakim Konstitusi, Jokowi Minta Setiap Putusan MK Tak Hanya Beri Kepastian Hukum Tapi Juga Rasa Keadilan
-
Jokowi: Tidak Selamanya Pemerintah Sependapat dengan MK, Tapi Selalu Menerima Putusan
-
Masa Pensiun Jenderal Andika Bisa Sampai 2024 Lewat Gugatan UU TNI, DPR: Jangan Spekulasi, Tunggu Putusan MK
-
Pria Katolik Gagal Nikahi Pacarnya yang Muslim, Ramos Gugat UU Perkawinan ke MK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi