Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 277 perkara sepanjang 2021. Dari 277 perkara tersebut, masih ada 22 perkara pengujian undang-undang yang masih dalam proses pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi Tahun 2021 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
"MK menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan yang terdiri dari 121 perkara Pengujian Undang-Undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, dan 153 perkara Pemilihan Kepala Daerah," kata Anwar dalam pidatonya yang disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/2/2022).
Dari 277 perkara, sebanyak 253 sudah diputus dengan rincian 99 putusan perkara Pengujian Undang-Undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, dan 151 putusan perkara Pemilihan Kepala Daerah. Untuk mengadili 277 perkara, dalam 3 kewenangan tersebut, MK menggelar sebanyak 924 sidang, yang terdiri dari 471
Sidang Panel dan 453 Sidang Pleno.
Khusus untuk perkara pengujian undang-undang, MK menyelenggarakan 388 persidangan. Dari jumlah tersebut, Sidang Panel diselenggarakan sebanyak 128 kali.
"Sementara Sidang Pleno diselenggarakan sebanyak 260 kali," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk perkara sengketa kewenangan lembaga negara, MK menyelenggarakan 3 Sidang Panel dan 3 kali Sidang Pleno dengan agenda Pengucapan Putusan. Sedangkan untuk memutus perkara pilkada, 490 persidangan diselenggarakan, yang terdiri dari 338 Sidang Panel dan 152 Sidang Pleno.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi: Pemerintah Tidak Selamanya Sependapat Dengan Mahkamah Konstitusi
-
Di Hadapan Hakim Konstitusi, Jokowi Minta Setiap Putusan MK Tak Hanya Beri Kepastian Hukum Tapi Juga Rasa Keadilan
-
Jokowi: Tidak Selamanya Pemerintah Sependapat dengan MK, Tapi Selalu Menerima Putusan
-
Masa Pensiun Jenderal Andika Bisa Sampai 2024 Lewat Gugatan UU TNI, DPR: Jangan Spekulasi, Tunggu Putusan MK
-
Pria Katolik Gagal Nikahi Pacarnya yang Muslim, Ramos Gugat UU Perkawinan ke MK
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun
-
Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana