Suara.com - Sejumlah kelompok dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022) siang. Tujuan mereka datang adalah untuk menyampaikan surat kepada Gubernur Anies Baswedan agar mencabut aturan yang kerap dipakai untuk melakukan penggusuran.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/ Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Regulasi ini diterbitkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Perwakilan KRMP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili mengatakan melalui surat ini, pihaknya berharap bisa bertemu dengan Anies. Ia ingin menyampaikan tuntutan secara langsung untuk mencabut aturan yang dianggapnya kerap merugikan rakyat kecil itu.
"Menyerahkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta dan berharap bisa ditemui secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta yang saat ini ada di dalam. Tuntutan ini adalah untuk, pertama mencabut Pergub DKI nomor 207 tahun 2016," ujar Charlie di lokasi, Kamis (10/2/2022).
Menurut Charlie, aturan ini membuat tindakan penggusuran terhadap warga jadi dilakukan dengan cara yang melanggar HAM. Pasalnya, regulasi itu mengizinkan keterlibatan aparat TNI dan Polri yang disebutnya tidak berwenang untuk melakukan penggusuran.
"Di sini juga bisa dilakukan prosedur penggusuran tanpa ada musyawarah, tanpa ada solusi mufakat dan tanpa pembuktian di proses peradilan," jelasnya.
Menurutnya, sebelum melakukan penggusuran pemerintah seharusnya melakukan proses hukum untuk membuktikan kepemilikan tanah. Namun, karena adanya aturan itu proses tersebut bisa dilewati.
"Bayangkan, pemerintah punya kewenangan lebih tinggi dari hakim untuk menetapkan siapa yang paling berhak atas tanah. Jadi di sini yang bertindak adalah kekuasaan, bukan lagi prosedur hukum," katanya.
Karena itu, tujuannya menyurati Anies adalah untuk menagih janjinya akan berpihak pada rakyat dalam urusan pemenuhan tempat tinggal layak. Hal itu juga harus dibuktikan dengan berani mencabut aturan buatan Ahok itu.
"Kalau peraturan (Pergub 207 tahun 2016) terus ada, maka penggusuran di Jakarta akan terus dilakukan dapat dilakukan oleh pemerintah hanya atas permohonan orang-orang yang punya kuasa, perusahaan, korporasi, BUMN dan lain-lain," pungkasnya.
Berita Terkait
-
70 Persen Lebih Angka kepuasan Terhadap Kinerja Gubernur DKI, Politisi PKS Sindir Lawan Anies: Kalah Itu Ikhlasin Aja
-
Anies Baswedan Disebut Calon Terkuat Menang Pilpres 2024, Pengamat Wanti-wanti Begini
-
Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer, Kader PSI Tersangka Kecelakaan Tunggal di Senen
-
Survei Populi Center: Tak Banyak Warga Tahu Prestasi Anies Selama Jadi Gubernur
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!