Suara.com - Sejumlah kelompok dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022) siang. Tujuan mereka datang adalah untuk menyampaikan surat kepada Gubernur Anies Baswedan agar mencabut aturan yang kerap dipakai untuk melakukan penggusuran.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/ Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Regulasi ini diterbitkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Perwakilan KRMP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili mengatakan melalui surat ini, pihaknya berharap bisa bertemu dengan Anies. Ia ingin menyampaikan tuntutan secara langsung untuk mencabut aturan yang dianggapnya kerap merugikan rakyat kecil itu.
"Menyerahkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta dan berharap bisa ditemui secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta yang saat ini ada di dalam. Tuntutan ini adalah untuk, pertama mencabut Pergub DKI nomor 207 tahun 2016," ujar Charlie di lokasi, Kamis (10/2/2022).
Menurut Charlie, aturan ini membuat tindakan penggusuran terhadap warga jadi dilakukan dengan cara yang melanggar HAM. Pasalnya, regulasi itu mengizinkan keterlibatan aparat TNI dan Polri yang disebutnya tidak berwenang untuk melakukan penggusuran.
"Di sini juga bisa dilakukan prosedur penggusuran tanpa ada musyawarah, tanpa ada solusi mufakat dan tanpa pembuktian di proses peradilan," jelasnya.
Menurutnya, sebelum melakukan penggusuran pemerintah seharusnya melakukan proses hukum untuk membuktikan kepemilikan tanah. Namun, karena adanya aturan itu proses tersebut bisa dilewati.
"Bayangkan, pemerintah punya kewenangan lebih tinggi dari hakim untuk menetapkan siapa yang paling berhak atas tanah. Jadi di sini yang bertindak adalah kekuasaan, bukan lagi prosedur hukum," katanya.
Karena itu, tujuannya menyurati Anies adalah untuk menagih janjinya akan berpihak pada rakyat dalam urusan pemenuhan tempat tinggal layak. Hal itu juga harus dibuktikan dengan berani mencabut aturan buatan Ahok itu.
"Kalau peraturan (Pergub 207 tahun 2016) terus ada, maka penggusuran di Jakarta akan terus dilakukan dapat dilakukan oleh pemerintah hanya atas permohonan orang-orang yang punya kuasa, perusahaan, korporasi, BUMN dan lain-lain," pungkasnya.
Berita Terkait
-
70 Persen Lebih Angka kepuasan Terhadap Kinerja Gubernur DKI, Politisi PKS Sindir Lawan Anies: Kalah Itu Ikhlasin Aja
-
Anies Baswedan Disebut Calon Terkuat Menang Pilpres 2024, Pengamat Wanti-wanti Begini
-
Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer, Kader PSI Tersangka Kecelakaan Tunggal di Senen
-
Survei Populi Center: Tak Banyak Warga Tahu Prestasi Anies Selama Jadi Gubernur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf