Suara.com - Sejumlah kelompok dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022) siang. Tujuan mereka datang adalah untuk menyampaikan surat kepada Gubernur Anies Baswedan agar mencabut aturan yang kerap dipakai untuk melakukan penggusuran.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/ Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Regulasi ini diterbitkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Perwakilan KRMP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili mengatakan melalui surat ini, pihaknya berharap bisa bertemu dengan Anies. Ia ingin menyampaikan tuntutan secara langsung untuk mencabut aturan yang dianggapnya kerap merugikan rakyat kecil itu.
"Menyerahkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta dan berharap bisa ditemui secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta yang saat ini ada di dalam. Tuntutan ini adalah untuk, pertama mencabut Pergub DKI nomor 207 tahun 2016," ujar Charlie di lokasi, Kamis (10/2/2022).
Menurut Charlie, aturan ini membuat tindakan penggusuran terhadap warga jadi dilakukan dengan cara yang melanggar HAM. Pasalnya, regulasi itu mengizinkan keterlibatan aparat TNI dan Polri yang disebutnya tidak berwenang untuk melakukan penggusuran.
"Di sini juga bisa dilakukan prosedur penggusuran tanpa ada musyawarah, tanpa ada solusi mufakat dan tanpa pembuktian di proses peradilan," jelasnya.
Menurutnya, sebelum melakukan penggusuran pemerintah seharusnya melakukan proses hukum untuk membuktikan kepemilikan tanah. Namun, karena adanya aturan itu proses tersebut bisa dilewati.
"Bayangkan, pemerintah punya kewenangan lebih tinggi dari hakim untuk menetapkan siapa yang paling berhak atas tanah. Jadi di sini yang bertindak adalah kekuasaan, bukan lagi prosedur hukum," katanya.
Karena itu, tujuannya menyurati Anies adalah untuk menagih janjinya akan berpihak pada rakyat dalam urusan pemenuhan tempat tinggal layak. Hal itu juga harus dibuktikan dengan berani mencabut aturan buatan Ahok itu.
"Kalau peraturan (Pergub 207 tahun 2016) terus ada, maka penggusuran di Jakarta akan terus dilakukan dapat dilakukan oleh pemerintah hanya atas permohonan orang-orang yang punya kuasa, perusahaan, korporasi, BUMN dan lain-lain," pungkasnya.
Berita Terkait
-
70 Persen Lebih Angka kepuasan Terhadap Kinerja Gubernur DKI, Politisi PKS Sindir Lawan Anies: Kalah Itu Ikhlasin Aja
-
Anies Baswedan Disebut Calon Terkuat Menang Pilpres 2024, Pengamat Wanti-wanti Begini
-
Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer, Kader PSI Tersangka Kecelakaan Tunggal di Senen
-
Survei Populi Center: Tak Banyak Warga Tahu Prestasi Anies Selama Jadi Gubernur
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja