Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas IIA Manado berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi Dormian pada hari Kamis (10/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Sri Wahyumi adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada tahun 2014 sampai dengan 2017.
Terhadap Sri Wahyumi, kata Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selanjutnya ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dipidana selama 2 tahun," ucap Ali.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Manado pada hari Selasa (25/1) dalam putusannya menyatakan Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK pada tanggal 29 April 2021 menahan kembali Sri Wahyumi setelah penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Nasib Eks Bupati Cantik jadi Tersangka KPK, Sri Wahyumi Kembali Dikurung Selama Sebulan
Sebelumnya, Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait dengan perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2019.
KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan kembali Sri Wahyumi. Sri Wahyumi diduga terima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014—2019, yang bersangkutan berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud.
Para ketua pokja tersebut, yakni John Rianto Majampoh selaku ketua pokja pada tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku ketua pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku ketua pokja tahun 2017.
Sri Wahyumi juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang, kemudian memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.
Selain itu, Sri Wahyumi juga diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.
Berita Terkait
-
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Munjul Terkait Lahan Rumah DP 0 Rupiah Dituntut 5 Sampai 7 Tahun Penjara
-
Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Mengaku Salah dan Kapok, Baru Tahu Jika Suap Melanggar Hukum
-
Pengadaan Lahan Munjul Dikorupsi, Gagalkan Kampanye Rumah DP 0 Persen Gubernur Anies Baswedan
-
Deretan ASN, Pejabat, Pengusaha dan Karyawan di PPU Dipanggil KPK Karena AGM, Warganet Puji Dirinya Ganteng
-
Terdakwa Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Ungkap Tak Ada Fee, Tak Bisa Dapat Proyek
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?