Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas IIA Manado berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi Dormian pada hari Kamis (10/2) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/2/2022).
Sri Wahyumi adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada tahun 2014 sampai dengan 2017.
Terhadap Sri Wahyumi, kata Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selanjutnya ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dipidana selama 2 tahun," ucap Ali.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Manado pada hari Selasa (25/1) dalam putusannya menyatakan Sri Wahyumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK pada tanggal 29 April 2021 menahan kembali Sri Wahyumi setelah penetapan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Nasib Eks Bupati Cantik jadi Tersangka KPK, Sri Wahyumi Kembali Dikurung Selama Sebulan
Sebelumnya, Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait dengan perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2019.
KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan kembali Sri Wahyumi. Sri Wahyumi diduga terima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014—2019, yang bersangkutan berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud.
Para ketua pokja tersebut, yakni John Rianto Majampoh selaku ketua pokja pada tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku ketua pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku ketua pokja tahun 2017.
Sri Wahyumi juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang, kemudian memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.
Selain itu, Sri Wahyumi juga diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.
Sri Wahyumi memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Munjul Terkait Lahan Rumah DP 0 Rupiah Dituntut 5 Sampai 7 Tahun Penjara
-
Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Mengaku Salah dan Kapok, Baru Tahu Jika Suap Melanggar Hukum
-
Pengadaan Lahan Munjul Dikorupsi, Gagalkan Kampanye Rumah DP 0 Persen Gubernur Anies Baswedan
-
Deretan ASN, Pejabat, Pengusaha dan Karyawan di PPU Dipanggil KPK Karena AGM, Warganet Puji Dirinya Ganteng
-
Terdakwa Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Ungkap Tak Ada Fee, Tak Bisa Dapat Proyek
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset