Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) selama 30 hari ke depan.
Sri Wahyumi diketahui kembali dijerat KPK dalam perkara penerimaan gratifikasi, hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM (Sri Wahyumi) untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Menurut Ali, perpanjangan penahanan Sri Wahyumi mulai terhitung pada Rabu 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Ali mengatakan alasan penyidik antirasuah menambah 30 hari penahanan Sri Wahyumi karena masih memerlukan sejumlah keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan, agar tim Penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara," kata dia.
Deputi Penindakan KPK Karyoto sebelumnya menjelaskan kontruksi perkara Sri Wahyumi hingga dijerat kasus gratifikasi. Selama menjaba Bupati Kepulauan Talaud, Sri sering melakukan pertemuan dengan sejumlah Pokja yang melakukan pengadaan barang dan jasa di rumah dinasnya.
"SWM juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kab Talaud yang belum dilakukan lelang. Dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang," kata dia.
Ketika Pokja PBJ Kepulauan Talaud menang lelang proyek, Sri Wahyumi pun meminta komitmen fee 10 persen. Atas pemberian commitment fee para rekanan, Sri mendapatkan uang mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM (Sri Wahyumi) sekitar Rp9,5 miliar," tuturnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan Sri Wahyumi selama 20 hari dari tanggal 29 April sampai 18 Mei 2021. Penahanan terhadap Sri dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature