Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut PT Adonara Propertindo tidak beroperasi selama satu tahun.
PT Adonara merupakan rekanan perusahaan BUMD yakni, PT Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur diperuntukan untuk Rumah Hunian DP 0 Persen yang kini terbukti berujung rasuah.
"Menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Moh. Helmi Syarif dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (10/2/2022).
"Menghukum pula terdakwa PT. Adonara Propertindo berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," imbuhnya.
Jaksa Helmi menyebut PT Adonara Propertindo juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Bila dalam waktu satu bulan tak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap. Namun, bila ada alasan kuat belum dapat membayar maka diperpanjang selama satu bulan.
"Tapi PT Adonara Propertindo tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda,"ungkapnya.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK sudah menuntut empat terdakwa. Pertama, eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut enam tahun delapan bulan penjara. Membayar Denda mencapai Rp 1 miliar.
Kemudian, terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar dituntut tujuh tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Selain pidana badan, tiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory dan kawan-kawan didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Meski begitu dalam tuntutan Jaksa KPK Yoory tidak menikmati uang korupsi tersebut.
Yoory didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
Berita Terkait
-
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Munjul Terkait Lahan Rumah DP 0 Rupiah Dituntut 5 Sampai 7 Tahun Penjara
-
Pengadaan Lahan Munjul Dikorupsi, Gagalkan Kampanye Rumah DP 0 Persen Gubernur Anies Baswedan
-
Nama Wakil Ketua DPRD Taufik Disebut dalam Fakta Persidangan Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK: Akan Dianalisis Jaksa
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?