Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut PT Adonara Propertindo tidak beroperasi selama satu tahun.
PT Adonara merupakan rekanan perusahaan BUMD yakni, PT Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur diperuntukan untuk Rumah Hunian DP 0 Persen yang kini terbukti berujung rasuah.
"Menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Moh. Helmi Syarif dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (10/2/2022).
"Menghukum pula terdakwa PT. Adonara Propertindo berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," imbuhnya.
Jaksa Helmi menyebut PT Adonara Propertindo juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Bila dalam waktu satu bulan tak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap. Namun, bila ada alasan kuat belum dapat membayar maka diperpanjang selama satu bulan.
"Tapi PT Adonara Propertindo tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda,"ungkapnya.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK sudah menuntut empat terdakwa. Pertama, eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut enam tahun delapan bulan penjara. Membayar Denda mencapai Rp 1 miliar.
Kemudian, terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar dituntut tujuh tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dituntut lima tahun enam bulan penjara.
Selain pidana badan, tiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yoory dan kawan-kawan didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 152.565.440.000.00 terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Meski begitu dalam tuntutan Jaksa KPK Yoory tidak menikmati uang korupsi tersebut.
Yoory didakwa korupsi bersama-sama Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
Berita Terkait
-
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Munjul Terkait Lahan Rumah DP 0 Rupiah Dituntut 5 Sampai 7 Tahun Penjara
-
Pengadaan Lahan Munjul Dikorupsi, Gagalkan Kampanye Rumah DP 0 Persen Gubernur Anies Baswedan
-
Nama Wakil Ketua DPRD Taufik Disebut dalam Fakta Persidangan Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK: Akan Dianalisis Jaksa
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi